Tiba-tiba Muncul, Usulan Dana Hibah Bamus Betawi Ditolak DPRD DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Debat sengit terjadi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (23/12). Debat itu terjadi dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2020 lantaran munculnya usulan anggaran dana hibah.
Usulan anggaran dana hibah untuk Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi) dan Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) itu diperdebatkan karena tidak pernah dibahas selama ini di DPRD.
"Ada usulan penambahan anggaran belanja hibah untuk Kodam Jaya sebesar Rp55,23 miliar dan Bamus Betawi Rp6 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).
1. Usulan anggaran tersebut muncul dari pihak Pemprov DKI
Anggaran tersebut sebelumnya tidak dibahas di komisi atau di Badan Anggaran DPRD DKI saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020. Usulan anggaran itu mendadak muncul dari pihak Pemprov DKI Jakarta dan merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: RAPBD DKI 2020 Melejit Jadi Rp95 Triliun, Ini Alasan Anies Baswedan
2. Anggaran tersebut ditolak DPRD DKI Jakarta
Editor’s picks
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang merupakan pimpinan rapat, mempertanyakan apakah usulan anggaran dana hibah tersebut pernah dibahas di Komisi A. Setelah mendapatkan keterangan bahwa usulan itu tidak pernah dibahas, usulan itu pun akhirnya ditolak oleh Prasetio.
Dia memutuskan tambahan anggaran untuk Kodam dan Bamus agar dimasukkan ke dalam APBD-Perubahan DKI 2020.
3. Dana hibah untuk Bamus Betawi ditiadakan di era kepemimpinan Ahok
Di era Kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, anggaran Bamus Betawi senilai Rp5 miliar per tahun ditiadakan. Alasannya, Bamus Betawi dianggap memiliki keterlibatan politik pada Pilkada 2017. Adanya keterlibatan tersebut dinilai Ahok melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Pemprov DKI Serahkan Draf RAPBD 2020 Rp87,95 Triliun