Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

TWK menyasar 7 penyidik yang sedang menangani perkara besar

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Save KPK yang merupakan kuasa hukum atau pendamping pegawai KPK yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merespons konferensi pers Ombudsman.

Ombudsman telah selesai memeriksa laporan pegawai KPK dan menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam proses TWK.

Tim Advokasi Save KPK yang terdiri dari lembaga ini mengungkapkan beberapa poin besar temuan yang disampaikan oleh Ombudsman. Menurut mereka temuan itu menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Selain itu, terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN. Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut," ujar Tim Advokasi Save KPK, dikutip Kamis (22/7/2021).

1. Pemalsuan keterangan dan tanggal menyasar 7 penyidik dengan kasus besar

Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses PenyidikanANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kemudian, pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut mereka perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar.

"Maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak," kata Tim Advokasi Save KPK.

Dengan deretan dugaan maladministrasi ini, mereka berpendapat bahwa TMS yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPK Nomor 652 tidaklah berlaku. 

Baca Juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPK

2. Dugaan pemalsuan dan indikasi menghalangi proses penyidikan harus ditindak

Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses PenyidikanKetua KPK Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Batubara sebagai tersangka kasus suap, Kamis (22/4/2021) (Screenshoot Youtube KPK RI)

Berbagai pelanggaran hukum seperti pemalsuan maupun indikasi Obstruction of Justice menurut Tim Advokasi Save KPK juga perlu segera ditindaklanjuti. Koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan laporan Ombudsman ini dinilai cukup sebagai bukti indikasi laporan tersebut dapat dilanjutkan.

"Tidak main-main, Pimpinan KPK maupun pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

3. Presiden diminta berhentikan Firli Bahuri

Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses PenyidikanKetua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tim Advokasi Save KPK menyatakan dan mendesak agar KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara.

Presiden juga diminta memimpin langsung pelaksanaan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman dan mengawasi tindakan korektif oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses tindakan tak dilakukan.

Presiden diminta memberhentikan Firli Bahuri dan kawan-kawannya. Serta dewas segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik ini.

KPK juga diharapkan bisa membuktikan independensi dan polisi diminta mulai lakukan penyelidikan serta penyidikan pada Firli dan pejabat lainnya.

Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Dugaan Maladminstrasi Pada Proses TWK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya