Tim Gugatan Class Action Banjir Jakarta Klaim Tidak Ada Muatan Politis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan perdata secara class action atau gugatan perwakilan kelompok pada Senin (13/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menyebutkan gugatan ini tidak ada unsur politik dalamnya. "Gak, kami biasa menggugat pemerintah kok, dalam hal ini biasa," ujar dia.
1. Anies sudah sering digugat
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma mengatakan, Anies Baswedan memang sudah sering digugat.
"Kenapa ada orang berpikiran seperti itu (politis) dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik?" tanya dia.
Menurut Alvon menggugat Gubernur Anies adalah hak warga negara dan hak warga yang tinggal di Jakarta.
Baca Juga: YLKI: Masyarakat Bisa Class Action Gugat Soal Pemadaman Listrik Massal
2. Bukan cuma Anies yang pernah digugat
Editor’s picks
Azas mengaku semua gubernur DKI Jakarta pernah ia gugat jika tidak bekerja dengan baik.
"Gak juga ah, sama semua gubernur saya gugat kalau gak bener, coba deh di Google nama saya tuh," kata dia.
Pada 2002, Azas juga pernah menggugat masalah banjir yang terjadi di Jakarta pada era Gubernur Fauzi Bowo. Menurut dia, class action kali ini tidak ada unsur politis.
3. Gugat Anies karena tidak memberikan peringatan dini kepada warganya
Sebanyak 243 warga korban banjir Jakarta melakukan gugatan class action dan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor gugatan No.27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst Tertanggal 13 Januari 2020.
Warga menggugat agar Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta dapat memberikan kompensasi kepada mereka, yang merasa dirugikan akibat banjir melanda tempat tinggal mereka.
"Kerugiannya ada sekitar Rp42,3 miliar yang menjadi materi gugatan," kata Azas.
Warga menggugat dengan gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa (onreachmatige overheidsdaad), yang berkenaan dengan tidak berjalannya early warning system dan emergency response yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action