Timsus Jelaskan Isi RKUHP yang Muat Pencabulan Sesama Jenis

Isinya general gender dan pencabulan pada anak 

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Harkristuti Harkrisnowo, buka suara soal pasal pidana perbuatan cabul sesama jenis yang dinilai memojokkan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).

“Memang di RKUHP, kalau kita lihat saat ini, Pasal 292, itu memang bicarakan mengenai perbuatan cabul, orang yang sama kelaminnya, tapi yang satu masih di bawah umur," kata dia dalam diskusi  daring 'Respon RKUHP terhadap UU Tindak kekerasan seksual: Memaksimalkan Pemulihan Korban' yang dilihat dari Youtube Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Jumat (27/5/2022).

1. Memuat terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya

Timsus Jelaskan Isi RKUHP yang Muat Pencabulan Sesama Jenis(Anggota pansel capim KPK periode 2019-2023 Harkristuti Harkrisnowo) Dokumentasi UI

Secara konteks, Harkristuti yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia menjelaskan bagaimana perbuatan cabul di dalam RKUHP dibagi dalam beberapa isu.

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

- di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

 - secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, atau;

- yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Baca Juga: ICJR: Aturan Pelecehan Seksual Fisik di RKUHP Harus Sesuai UU TPKS

2. Berperspektif gender dengan inti perbuatan cabul bisa dipidana

Timsus Jelaskan Isi RKUHP yang Muat Pencabulan Sesama JenisIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan bahwa perbuatan cabul di RKHUP menjerat semua pelaku perbuatan cabul, baik itu pada sesama jenis ataupun yang berbeda jenis kemalin. Pihaknya berperspektif gender netral dalam perumusan pasal ini.

"Baik sama kelaminnya, maupun tidak sama. Kalau itu perbuatan cabul, maka dapat dipidana," kata Harkristuti

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Draft RKUHP Sulit Diakses

3. Berharap tidak tumpang tindih aturan pidananya

Timsus Jelaskan Isi RKUHP yang Muat Pencabulan Sesama JenisIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk poin dari perbuatan cabul yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, Harkristuti menjelaskan akan ada pengajuan soal keterkaitannya dengan Undang-Undang ITE agar harapannya tak ada aturan yang pidananya tumpang tindih.

“Bisa menjadi salah satu komoditi, ‘wani piro mau yang mana’ itu yang jangan sampai bisa terjadi,” ujarnya.

4. Pasal perbuatan cabul sesuai kondisinya, terutama pada anak

Timsus Jelaskan Isi RKUHP yang Muat Pencabulan Sesama JenisIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Lebih secara detil Harkrustuti juga menjelaskan pasal perbuatan cabul lain di RKUHP, sesuai dengan kondisinya:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Setiap Orang yang:

a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan, atau tidak berdaya;

b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau

c. dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.

Dengan catatan, korban pingsan atau tak berdaya, korban di bawah umur, korban anak dibujuk rayu atau ditipu daya.

5. Walau anak yang minta dicabuli, yang dewasa akan dipidana

Timsus Jelaskan Isi RKUHP yang Muat Pencabulan Sesama JenisIlustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia turut membahas bagaimana ada Statutory Rape atau hubungan seksual dengan anak secara konsensual dalam tindakan perkosaan. Walau sang anak yang memaksa atau tidak dipaksa, untuk melakukan hubungan seksual atau dicabuli, maka orang dewasa yang terkena pidana.

“Jadi kami rumusannya ini mirip dengan yang kita sebut sebagai statutory rape,” kata dia.

Hal itu dilakukan karena anak-anak itu dianggap belum bisa mengambil keputusan yang baik dan yang buruk.

“Jadi seharusnya orang dewasa yang membantu dia untuk mengambil keputusan nah ini malah mencabuli jadi ini juga eh nanti kita lihat kau perkosaan walaupun suka sama suka, yang dewasa yang dapat dipidana,” ujarnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya