Tips Buang Obat Kedaluwarsa di Rumah Agar Tak Cemari Lingkungan

DLH DKI ajak warga tak sembarangan buang obat kedaluwarsa

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak masyarakat tidak sembarangan membuang obat kedaluwarsa yang ada di rumah. Tujuannya, agar obat tersebut tidak mencemari lingkungan.

"Beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga," ujar Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam keterangan yang dikutip pada Senin (11/10/2021).

Seperti apa tips membuang obat kedaluwarsa yang baik?

1. Kemas obat dengan wadah tertutup

Dia menjelaskan masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah. Kemudian, mengemas obat kedaluwarsa secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.

“Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut,” ungkap Yogi.

Baca Juga: BRIN Ungkap Asal Paracetamol di Teluk Jakarta, Biota Laut Terancam!

2. Tong sampah warna merah khusus limbah B3

Tips Buang Obat Kedaluwarsa di Rumah Agar Tak Cemari LingkunganPenanganan limbah B3 oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (Dok. Dinas LH DKI Jakarta)

Kemudian, untuk proses pembuangannya, masyarakat bisa menaruh obat kedaluwarsa di dalam tong sampah berwarna merah yang ada di sekitar rumah atau fasilitas umum. Nantinya, petugas kebersihan akan melakukan penanganan berbeda terhadap sampah tersebut.

“Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 rumah tangga,” kata Yogi.

3. Sampah B3 akan dibawa ke TPS yang sudah ditentukan

Tips Buang Obat Kedaluwarsa di Rumah Agar Tak Cemari LingkunganPenanganan limbah B3 oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (Dok. Dinas LH DKI Jakarta)

Dia menambahkan, sampah B3 rumah tangga yang terdapat pada tong sampah merah akan dibawa ke TPS yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan. Setelah volumenya banyak, maka akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota.

Sampah obat kedaluwarsa pun akan dikirim ke jasa pengolahan B3, pihak ketiga yang memiliki izin Kementerian LHK, untuk dimusnahkan.

“Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar,” ujarnya.

Baca Juga: Limbah Medis Capai 18.460 Ton, WALHI: Ini Penyakit Lama

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya