Tips Hindari Cybersquatting Penyerobotan Nama Domain Merek Usaha

Cybersquatting, penjahat siber buat domain mirip

Jakarta, IDN Times - Jadi hal yang penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dan nama domain untuk kematangan bisnisnya. Nama domain selain berfungsi sebagai pengidentifikasi informasi di internet, juga dapat digunakan sebagai pengidentifikasi bisnis atau suatu merek di internet.

Oleh karena itu, pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi hal penting. Selain itu, ada beberapa hal penting dilakukan untuk menghindari penyerobotan nama domain dari merek usaha.

"Merek dengan nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat, karena pastinya pemilik merek akan menggunakan nama domain sebagai mereknya dalam kegiatan berbisnis di internet,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua DJKI pada webinar "Pentingnya Pendaftaran Merek dan Nama Domain untuk Kematangan Bisnis", Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Perkuat Keamanan Siber IKN Nusantara, BSSN Siap Amankan Data Sensitif

1. Amankan nama domain yang sesuai dengan merek dagang

Tips Hindari Cybersquatting Penyerobotan Nama Domain Merek UsahaWebinar ‘Pentingnya Pendaftaran Merek dan Nama Domain untuk Kematangan Bisnis’ (Dok/ DKJI)

Karena kesadaran akan suatu merek sebagai salah satu elemen penting, maka dapat dilakukan dengan proses yang lebih cepat melalui platform digital, mulai dari website, marketplace, bahkan media sosial.

Selain mendaftar pada DKJI, amankan nama domain yang sesuai dengan merek terdaftar melalui Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Kurniaman menjelaskan, tujuannya agar nama merek dan logo terdaftar, serta domain pengusaha tidak diserobot (cybersquatted) pihak yang ingin mengambil keuntungan dari usaha.

2. Ada 2.153 permohonan merek sesuai nama domain.id

Tips Hindari Cybersquatting Penyerobotan Nama Domain Merek UsahaIlustrasi WFH (IDN Times/Arief Rahmat)

Merujuk pada data permohonan merek untuk nama domain.id, diketahui hingga saat ini terdapat 2.153 permohonan merek yang diajukan dengan nama domain.id.

“Pada 2020 terdapat 341 permohonan merek.id (dot id) dan meningkat di 2021, yaitu sebanyak 498. Di tahun berjalan hingga Mei 2022 sudah diajukan sebanyak 175 permohonan merek,” ungkap Kurniaman.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan tren peningkatan permintaan pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek untuk nama domain internet di DJKI.

3. Lakukan pendaftaran merek agar tidak ditolak

Tips Hindari Cybersquatting Penyerobotan Nama Domain Merek UsahaIlustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Peningkatan jumlah pendaftar mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya nama domain internet diberikan pelindungan merek telah meningkat.

“Untuk para pelaku usaha, sebelum membesarkan mereknya agar lakukan terlebih dahulu riset dan perhatikan hal-hal penting ketika akan mengajukan pendaftaran merek agar mereknya tidak ditolak,” kata Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra DJKI.

Dia menjelaskan pendaftaran merek dan penggunaan nama domain dot id untuk kelangsungan bisnis, juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen jika dibandingkan dengan penggunaan domain.com (dot com).

Baca Juga: Hati-Hati! Sektor Keuangan Paling Terancam Nomor 2 Kejahatan Siber

4. Penggunaan domain dot id mengurangi serangan siber

Tips Hindari Cybersquatting Penyerobotan Nama Domain Merek UsahaIlustrasi membayar kuota internet (IDN Times / Shemi)

Kepala Operator Registrasi PANDI Dwi Widyastuti menjelaskan, penggunaan domain lokal dengan dot id, dinilai dapat mengurangi pola serangan siber dengan penyerobotan nama domain yang tengah marak belakangan ini.

Pada cybersquatting, penjahat siber membuat domain dengan menggunakan nama yang mirip atau mendekati domain brand-brand terkemuka, dengan tujuan mengambil keuntungan atau menipu pengguna yang melakukan kesalahan akibat ketidakcermatan dalam mengenali nama domain yang seharusnya.

“Tujuan squatting domain adalah untuk mengelabui para pengguna internet agar percaya bahwa brand yang sesungguhnya sedang mereka cari, misalnya Netflix, ditemukan memiliki domain berbahaya netflix-payments[.]com yang mirip dengan domain aslinya,” ujar Dwi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya