Tirto dan Tempo.co Laporkan Kasus Peretasan Situs ke Polda Metro Jaya

Ada berita yang hilang dan diganti

Jakarta, IDN Times - Pimpinan redaksi dari media daring Tirto dan Tempo.co membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait peretasan dua situs media tersebut.

"Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," kata Pemimpin redaksi Tirto, Sapto Anggoro kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

1. Berita soal Partai Demokrat yang paling banyak terhapus

Tirto dan Tempo.co Laporkan Kasus Peretasan Situs ke Polda Metro JayaIlustrasi peretas (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus peretasan itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020 lalu. Sapto menjelaskan ada sejumlah artikel yang terganggu karena peretasan ini, yakni tujuh artikel terganti dan dua artikel lainnya terhapus dalam situs Tirto.

"Dari tujuh berita itu paling banyak soal (Partai) Demokrat. Ada dua soal obat corona yang akan dilakukan oleh Unair dan TNI sama BIN itu. Terus sama satu lagi soal polisi urusin beras sampai korupsi dan satu lagi soal berita drakor," kata Sapto.

Dia menjelaskan bahwa dua berita lainnya berkaitan dengan COVID-19.

"Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu," katanya lagi.

Baca Juga: Menkominfo Pastikan Data Warga Terkait COVID-19 Aman Dari Peretasan

2. Kasus peretasan ini harus jadi perhatian polisi

Tirto dan Tempo.co Laporkan Kasus Peretasan Situs ke Polda Metro JayaIlustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasa mengatakan bahwa peretasan dua situs berita ini harusnya menjadi perhatian pihak kepolisian.

"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," kata dia.

3. Berharap polisi bisa bergerak cepat temukan pelaku

Tirto dan Tempo.co Laporkan Kasus Peretasan Situs ke Polda Metro JayaIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Laporan polisi itu tertuang dalam dua nomor LP yang berbeda yakni LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Setri, kemudian satu LP berikutnya tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Atmaji Sapto Anggoro.

Perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.

"Dengan pengaduan ke polisi harı ini, kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang telah meretas dan merusak media-media ini," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, SHI selaku salah satu penasihat hukum.

Baca Juga: Peretasan Media Massa, Sinyal Bahaya Demokrasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya