Menaker: TKI Etty Tak Jalani Tes PCR Sebelum Tinggalkan Arab Saudi

Menaker Ida juga harus ikut tes swab karena ikut jemput Etty

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui sebelum meninggalkan Arab Saudi, TKI asal Majalengka Etty binti Toyyib Anwar tidak menjalani tes PCR lebih dulu. Padahal, sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku secara universal, semua yang melakukan perjalanan antar negara wajib mengikuti tes PCR. 

Kepada IDN Times, Ida mengatakan Etty tak menjalani tes PCR lebih dulu karena pulang dari Saudi melalui program deportasi. Sehingga, ia tak melalui proses pemeriksaan COVID-19. 

"Sebab, Pemerintah Arab Saudi tidak melakukan rapid ataupun PCR/swab test terlebih dahulu kepada deportan yang akan dipulangkan," ungkap Ida melalui pesan pendek pada Sabtu (11/7/2020). 

Permasalahan baru timbul lantaran Ida turut menjemput Etty ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (6/7/2020). Kendati sudah mengenakan masker dan face shield, tetapi dari foto-foto yang ada, ia berada di jarak yang cukup dekat dengan Etty. 

Ida pun terpaksa menjalani tes PCR hari ini. Begitu pula Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI), Benny Rhamdani. Lalu, bagaimana kondisi Etty kini?

1. Etty jalani pemeriksaan COVID-19 di Indonesia menggunakan rapid test

Menaker: TKI Etty Tak Jalani Tes PCR Sebelum Tinggalkan Arab SaudiMenteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjemput PMI Etty bin Toyib, Senin (6/7). Dok. Kemenaker

Ida menjelaskan Etty baru diperiksa setelah tiba di Indonesia. Hal itu, kata dia telah sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah yakni setiap warga negara asing atau WNI yang akan masuk ke Tanah Air, maka wajib melakukan pemeriksaan COVID-19. Hal tersebut, tutur Ida, juga berlaku bagi PMI. 

"Sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, bahwa setiap WNI maupun WNA, termasuk PMI, yang akan masuk ke Indonesia harus dapat menunjukkan sertifikat kesehatan yang artinya mereka harus dilakukan PCR atau rapid test terlebih dahulu sebelum keberangkatannya ke Indonesia," ujar Ida.

Etty kini tengah dirawat RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia akhirnya menjalani perawatan usai hasil tes usapnya menunjukan hasil positif COVID-19. 

Sementara, staf khusus Menaker, Ning Hindun Annisah membenarkan bila Ida turut menjalani tes usab hari ini lantaran sempat kontak dengan Etty. 

"Ya (Menaker jalan tes swab)," kata Ning melalui pesan pendek kepada IDN Times hari ini. 

Sedangkan, humas B2PMI, Hengki Irawan turut mengonfirmasi Kepala B2PMI, Benny Rhamdani juga mengikuti tes swab karena ikut menjemput Etty di Bandara Soetta. 

"Kebetulan kami baru bisa jadwalkan besok (hari Sabtu) baru bisa swab," ungkap Hengki melalui telepon. 

Baca Juga: Usai Tiba dari Saudi, TKI Etty Toyyib Dinyatakan Positif COVID-19

2. Menaker Ida akan buat panduan normal baru untuk PMI

Menaker: TKI Etty Tak Jalani Tes PCR Sebelum Tinggalkan Arab SaudiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Melihat kasus PMI yang terkonfirmasi COVID-19 yang semakin meningkat, maka Ida menyebut Kemenaker akan menerbitkan panduan terkait tata kelola penempatan yang mengadaptasi kebiasaan normal baru. Panduan itu akan digunakan bila pemerintah membuka lagi pintu pengiriman PMI ke luar negeri. 

"Untuk itu, Kemnaker, segera menerbitkan panduan terkait tata kelola penempatan yang mengadaptasi kebiasaan baru (new normal) agar para pelaksana penempatan yg terlibat (seperti unsur disnaker/LTSA, P3MI, maupun calon PMI) paham dan mematuhi atau menerapkan panduan tersebut, sehingga nantinya keamanan dan perlindungan bagi para CPMI/PMI dapat lebih terjamin," kata dia.

3. Etty kembali ke Indonesia setelah bayar uang ganti rugi Rp15,5 miliar kepada keluarga majikan

Menaker: TKI Etty Tak Jalani Tes PCR Sebelum Tinggalkan Arab Saudi(Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (kanan) berjalan bersama Etty binti Thoyib (kiri) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020)) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Etty akhirnya bisa kembali ke Tanah Air usai terhindar dari eksekusi mati. Ia divonis mati pada sekitar tahun 2000 lalu karena di pengadilan mengakui telah membunuh majikannya warga Saudi Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Ia bisa terhindar dari eksekusi mati usai membayar uang diyat atau ganti rugi kepada ahli waris senilai 4 juta Riyal atau setara Rp15,5 miliar. 

Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat atau uang tebusan senilai 4 juta Riyal (setara Rp15,5 miliar). Selain itu, Etty sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun," ungkap Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis pada Selasa, 7 Juli 2020. 

Vonis mati Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 terhadap Etty sebenarnya telah disetujui oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.

Dubes Agus menjelaskan dana senilai Rp15,5 miliar terkumpul berkat donasi berbagai pihak. Mereka yang menyumbang di antaranya Lembaga Amil Zakat, infaq, dan shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan. Selain itu, pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.

4. Data menunjukan hingga 11 Juli 2020 ada 43 WNI meninggal di Saudi akibat COVID-19

Menaker: TKI Etty Tak Jalani Tes PCR Sebelum Tinggalkan Arab SaudiANTARA FOTO/REUTERS/Bruno Kelly

Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, hingga Sabtu (11/7/2020), sudah ada 86 WNI yang meninggal akibat COVID-19. WNI terbanyak meninggal di Saudi yakni mencapai 43 orang. Selain itu, masih ada 79 WNI yang dirawat di rumah sakit dalam kondisi stabil. 

Untuk mencegah meluasnya pandemik COVID-19, Pemerintah Saudi akhirnya memutuskan membatasi calon jemaah yang bisa ikut ibadah haji tahun 2020. Saudi hanya menyediakan kuota sebanyak 10 ribu dan itu hanya bisa diikuti oleh warga lokal dan warga asing yang sudah berada di dalam negeri petro dollar itu. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Etty, TKI yang Lolos Hukuman Pancung di Arab Saudi

Topik:

Berita Terkini Lainnya