Total Ada Empat Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keempatnya memiliki peran masing-masing

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang merupakan atasan dari Brigadir J.

"Bareskrim Polri tetapkan empat orang tersangka, Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujar dia di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Agus menjelaskan, peran dan persangkaan para tersangka, yakni Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, RR turut menyaksikan dan membantu penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan terhadap korban.

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut pernannya masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Rumah Ferdy Sambo Dijaga Pasukan Brimob

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya