Tragedi Kanjuruhan, Ombudsman Cek Maladministrasi dan Investigasi LIB

Terlalu dini sebut kesalahan hanya dari Regulasi Keselamatan

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyebutkan pihaknya memang akan mulai melaksanakan investigasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang.

Salah satu pihak yang diinvestigasi adalah PT Liga Indonesia Baru yang merupakan pihak penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

"Kami sedang memulai investigasi ke semua pihak terkait, termasuk LIB. Sesuai dengan tugas kewenangan ORI, kami lebih fokus pada dugaan maladministrasi, bukan soal pidananya, yang adalah ranah penyidik," kata dia, kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).

1. Penolakan jam kickoff dari LIB juga akan ditelusuri

Tragedi Kanjuruhan, Ombudsman Cek Maladministrasi dan Investigasi LIBSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Terkait dengan PT LIB yang bersikeras agar Arema FC dan Persebaya bertanding di malam hari juga akan terus ditelusuri oleh ombudsman, namun Johanes menjelaskan pihaknya akan tetap fokus pada dugaan maladministrasi saja.

"Terkait penolakan LIB tentu itu satu hal yang akan kita dalam juga karena tentu itu hanya salah satu faktor dari faktor-faktor lainnya," kata dia.

Baca Juga: Kemenag Ajak Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

2. Dalam RRK ada aturan upaya mitigasi potensi kerusuhan

Tragedi Kanjuruhan, Ombudsman Cek Maladministrasi dan Investigasi LIBMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjenguk korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di rumah sakit (RS). (dok. Kemenko PMK)

Dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi. Johanes mengatakan mungkin akan ada potensi dokumen lain yang ditelisik.

"Kajian regulasi menjadi bagian tak terpisahkan dari langkah ORI (Ombudsman RI). RKK salah satunya. Hanya saja terlalu dini untuk menyatakan bahwa permasalahannya ada di RKK semata," kata dia.

3. Potensi maladministrasi pada tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, Ombudsman Cek Maladministrasi dan Investigasi LIBSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam (1/10/2022) mewaskan ratusan orang dan membuat ratusan lainnya luka-luka. Ombudsman RI mengatakan, ada potensi maladministrasi yang dilihat dari pemberitaan dan telaah regulasi.

Ombudsman akan melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Hal ini dilakukan melalui Perwakilan Jawa Timur dengan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen.

Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaraan pertandingan atau kompetisi sepak bola.

Baca Juga: Komnas Perempuan dan Komnas HAM Koordinasi soal Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya