Tragedi Kanjuruhan, Publik Buat Petisi Stop Penggunaan Gas Air Mata

Polisi diminta hentikan penggunaannya

Jakarta, IDN Times - Petisi permintaan penghentian penggunaan gas air ata muncul selepas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan nyawa.

Kelompok yang menamakan diri Blok Politik Pelajar membuat sebuah petisi di laman Change.org meminta agar polisi berhenti menggunakan gas air mata. Petisi itu diberi judul "Kepolisian Harus Stop Penggunaan Gas Air Mata!"

"Memulai petisi ini kepada Listyo Sigit Prabowo (Kepala Kepolisian Republik Indonesia)," tulis Blok Politik Pelajar dalam situs change.org dilansir, Selasa (4/10/2022).

1. Minta tidak lagi gunakan gas air mata untuk penanganan masa

Tragedi Kanjuruhan, Publik Buat Petisi Stop Penggunaan Gas Air MataMassa yang dipukul mundur terus melakukan perlawanan, berbalas dengan polisi yang mengobral peluru gas air mata. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Blok Politik Pelajar yang mengklaim sebagai wadah perkumpulan anak muda yang bergerak di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, menuntut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta Direktur Utama PT Pindad agar tidak lagi memberikan kewenangan penggunaan gas air mata.

Mulai dari tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menggunakan gas air mata, apalagi digunakan untuk penanganan masa.

Baca Juga: Cerita Ketegangan Pemain Persebaya, 5 Menit di Ruang Ganti Kanjuruhan

2. Penggunaan gas air mata saat perang

Tragedi Kanjuruhan, Publik Buat Petisi Stop Penggunaan Gas Air MataIDN Times/Isidorus Rio

Blok Politik Pelajar juga menjelaskan bahwa gas air mata, salah satunya adalah bahan kimia berbahaya CS Gas (2-chlorobenzylidine) yang mana membuat rasa terbakar pada mata, hidung dan tenggorokan.

"Pernapasan pun jadi sulit akibat menghirupnya. CS Gas ini biasa digunakan untuk keperluan militer, penggunaannya secara masif pernah dilakukan saat perang Vietnam. Apakah Kepolisian mau berperang dengan warganya sendiri?," tulis mereka.

"Peneliti dan aktivis hak asasi manusia juga memandang gas air mata melanggar  kebebasan pengunjuk rasa. Bahkan Amnesty Internasional menyimpulkan pengguna gas air mata dalam kasus tertentu masuk kategori penyiksaan," tulis Blok Politik Pelajar.

Penggunaan gas air mata dalam rangka membubarkan massa yang tengah menyampaikan pendapat di muka umum (demonstrasi) dirasa sebagai bentuk penyalahgunaan hukum yang terlalu lama dibiarkan. Kebebasan berpendapat perlu dijamin tanpa perlu memakai gas air mata.

Baca Juga: 18 Polisi yang Pegang Gas Air Mata di Kanjuruhan Diperiksa Propam

3. Sudah ditandangani 36 ribu orang

Tragedi Kanjuruhan, Publik Buat Petisi Stop Penggunaan Gas Air MataMassa penuntut pencabutan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ditembakkan gas air mata oleh aparat kepolisian pada Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hastag #RefuseTearGas juga digaungkan, dan hingga berita ini diturunkan sudah ada 36.726 orang yang telah menandatangani petisi ini dari target 50.000.

Blok Politik Pelajar juga mengungkapkan, gas air mata biasanya digunakan polisi untuk menangani massa. Dalam beberapa video yang beredar di media sosial, gas air mata juga mewarnai demonstrasi mahasiswa yang menuntut penolakan kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan publik.

"Seperti aksi #ReformasiDikorupsi, #TolakOmnibusLaw, #TolakRKUHP, dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Terbaru, digunakan untuk menangani massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang berujung pada kematian ratusan orang," tulis mereka.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya