Tujuh Fraksi DPR Setuju Nama RUU TPKS, Kecuali PPP dan PKS

PPP dan PKS ungkapkan alasan dan usulan masing-masing

Jakarta, IDN Times - Pembahasan mengenai rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali dibahas di DPR RI, Rabu (17/11/2021). Sebanyak tujuh fraksi yang tercakup dalam panitia kerja (Panja) mengaku sepakat dengan penamaan RUU TPKS.

Namun ada dua partai yang tak menyetujui penggunaan nama ini, yakni i Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota Panja Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, mengungkapkan tetap dengan usulan mereka yakni RUU Tindak Pidana Kesusilaan (RUU TPK), karena sejumlah pasal soal kekerasan seksual ada dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Artinya barangnya ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan, maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP, ketika RKUHP tidak ada atau belum selesai, kami menganggap ini barang yang bisa panjang, karena sejak 2004, ini tidak selesai," ujarnya dalam rapat panja RUU TPKS, yang diakses secara daring, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: PKS Minta Kekerasan Seksual Online Juga Diatur dalam RUU TPKS

1. Ada upaya penyisaan satu norma berbahaya

Tujuh Fraksi DPR Setuju Nama RUU TPKS, Kecuali PPP dan PKSIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Muzammil mengungkapkan pasal soal kesusilaan dan kekerasan seksual sudah diputuskan Komisi III DPR dalam RKUHP, namun belum juga sampai pada keputusan final dengan ketok palu karena masalah pasal penghinaan terhadap presiden.

Upaya dalam RUU TPKS ini, menurut Muzammil, adalah upaya yang menyisakan satu norma berbahaya.

"Yaitu aspek nonkekerasan menjadi satu yang tidak diatur, kalau tidak diatur artinya itu menjadi sesuatu yang ditolerir, tidak ada sanksi," ujarnya.

2. Alasan PPP tak setuju dengan nama RUU TPKS

Tujuh Fraksi DPR Setuju Nama RUU TPKS, Kecuali PPP dan PKSGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sementara, anggota Panja Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengungkapkan pihaknya tetap pada penyematan nama RUU Tindak Pidana Seksual (RUU TPS). Karena memang hal ini diharapkan dapat mengatur pelanggaran seksual, baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tanpa kekerasan.

"Judul mengenai tindak pidana seksual ini bisa gunakan yurisprudensi dari judul UU Tipikor, yang di dalamnya mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, jenis pidana seksual, dan lainnya," ujarnya.

3. Dalam draf dimasukan poin pencegahan

Tujuh Fraksi DPR Setuju Nama RUU TPKS, Kecuali PPP dan PKSANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Hingga akhirnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap sepakat menggunakan nama RUU TPKS. Dalam rapat siang tadi, Fraksi PDIP lewat Anggota Panja RUU TPKS My Esti Wijayanti mengungkapkan dan draf akan dimasukkan poin pencegahan.

"Dalam rangka mempercepat proses ini, PDIP, saya, dan tadi sudah berembug bersama Pak Kapoksi setuju untuk kata pencegahannya tidak perlu, jadi judulnya tetap," ujarnya.

Baca Juga: DPR Sebut RUU TPKS Berbeda dengan Permendikbud, Tak Ada Sexual Consent

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya