UPH Keluarkan Mahasiswa yang Aniaya Mantan Pacarnya

Sepanjang 2022 ada 1.685 kasus kekerasan dalam pacaran

Jakarta, IDN Times - Pihak kampus Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengeluarkan BJ, mahasiswa pelaku kekerasan pada sang pacar, AS. Kasus ini terbongkar usai mahasiswi yang menjadi korban mengunggah pengalaman pahit yang dialaminya di media sosial, dan melaporkan kasus ini ke pihak kampus.

"Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang
yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas," ujar Humas UPH dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

"Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," kata Humas.

Baca Juga: Fakta Terbaru Mahasiswi UPH Dianiaya Mantan, Kini Diteror Keluarga

1. AS diteror keluarganya

UPH Keluarkan Mahasiswa yang Aniaya Mantan PacarnyaIlustrasi korban penyekapan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kasus kekerasan dalam pacaran yang dialami AS terus bergulir. Kini, AS mengaku mendapatkan teror dari keluarga mantan pacar yang juga senior di kampusnya itu. Teror tersebut ia alami usai ia menguggah pengalaman kelamnya di media sosial Twitter viral dan melapor ke kepolisian.

"Keluarganya berusaha teror melalui telepon dengan nomor yang beda-beda," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (19/20/2023).

Selama berpacaran dengan pelaku, AS kerap mengalami sejumlah penganiayaan atau kekerasan fisik seperti dipukul, dibenturkan kepalanya, hingga diseret. Selain itu, ia juga kerap mengalami kekerasan verbal.  

2. Sepanjang 2022 ada 1.685 kasus KDP

UPH Keluarkan Mahasiswa yang Aniaya Mantan PacarnyaIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Catahu 2022 atau Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021 Komnas Perempuan, tercatat istilah kekerasan mantan pacar (KMP).

Sepanjang 2021, tercatat 1.685 kasus KDP--tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan, yang terdiri dari yang diadukan ke lembaga layanan berjumlah 1.222 kasus, dan ke Komnas Perempuan 463 kasus. Kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran ini juga berlapis dan berulang, berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

3. Superioritas pelaku manfaatkan cinta korban

UPH Keluarkan Mahasiswa yang Aniaya Mantan Pacarnyailustrasi pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Masih dalam sumber laporan yang sama disebutkan bahwa superioritas, dominasi dan agresi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan cinta korban terhadap pelaku, mengumbar janji manis pernikahan ketika kekerasan, termasuk kekerasan seksual terjadi dan berulang, atau janji bertanggung-jawab ketika korban hamil.

Baca Juga: Mahasiswi UPH Cabut Laporan Kekerasan, Komnas Perempuan Rujuk ke LBH

4. EL dijanjikan nikah dan pindah agama

UPH Keluarkan Mahasiswa yang Aniaya Mantan PacarnyaIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai contoh, kasus KDP pernah terjadi menimpa EL. Dia menjalin hubungan dengan EDB sejak 2019, dia mengalami kekerasan fisik seperti ditendang, digigit, ditampar hingga dicekik hingga dibanting.

Korban dimanipulasi hingga dijanjikan menikah dan pindah agama sampai dia hamil dua kali. Dia bahkan mengalami kekerasan ekonomi, dan EDB menolak mempertanggung jawabkan biaya hidup bersama, sehingga korban harus memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

5. Korban kekerasan dalam pacaran malah dituntut karena disebut menipu

UPH Keluarkan Mahasiswa yang Aniaya Mantan Pacarnyailustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Komnas Perempuan mencatat, kriminalisasi terhadap korban juga terjadi sebagai bagian rangkaian KDP dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan atas hadiah yang diberikan pacar.

Korban melaporkan kekerasan yang dialaminya dan dilaporkan, balik dengan sangkaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian hingga Rp754 juta. Penipuan dan atau penggelapan yang dimaksud adalah uang dan barang yang telah diberikan kepada korban.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya