Usai Cek TKP Berdarah Brigadir J, Komnas HAM Segera Susun Temuan

Indikasi obstruction of justice semakin menguat

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menyusun temuan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, usai mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

"Ke depannya mulai besok, minggu ini, Komnas HAM mau menyusun temuan-temuan," ujar dia.

Anam mengatakan, temuan tersebut salah satunya terkait dengan obstruction of justice atau indikasi menghalangi proses hukum.

"Apa saja obstruction of justice tersebut, konstruksi peristiwanya seperti apa dan sebagainya. Minggu ini kami menyiapkan draf yang akan kami diskusikan secara mendalam di internal tim serta menyiapkan sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan segera," kata dia.

Lebih lanjut, ujar Anam, usai adanya pengecekan TKP yang berlangsung Senin, indikasi obstruction of justice pun semakin kuat terlihat.

"Sejak awal, kami bilang ada indikasi kuat (Obstruction of justice). Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, obstruction of justice tersebut terkait dengan benda-benda yang digunakan saat peristiwa terjadi hingga cerita tentang peristiwa tersebut.

"Obstruction of justice yang kami terangkan itu, terkait benda, cerita, termasuk juga benda-benda yang memungkinkan itu menjadi alat bukti," kata Anam kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya