Sempat Absen Sakit, Tersangka Kebakaran Internal Kejagung Tak Ditahan

Delapan tersangka Kejagung tidak ditahan karena kooperatif

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik gabungan sudah selesai memeriksa tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung sekaligus Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana berinisial NH.

"Senin (2 November 2020) tim penyidik gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung RI 2020," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: 7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai Kooperatif

1. Seluruh tersangka kebakaran tidak ditahan

Sempat Absen Sakit, Tersangka Kebakaran Internal Kejagung Tak DitahanAhli dari Universitas Indonesia, Yulianto Sulistyo Nugroho menjelaskan proses terjadinya api dalam konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sambo menjelaskan NH tidak ditahan karena menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan secara kooperatif. Hal ini menandakan bahwa delapan tersangka kebakaran Kejagung akhirnya tidak ditahan.

"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum, dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kejagung," kata dia.

Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAM.  

Kemudian, direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R, serta NH. 

2. NH dicecar dengan 110 pertanyaan

Sempat Absen Sakit, Tersangka Kebakaran Internal Kejagung Tak DitahanIlustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemeriksaan dilakukan selama hampir 11 jam, yakni sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Pemeriksaan dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid test terhadap tersangka. 

"Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," kata Sambo.

Sambo sebelumnya menjelaskan bahwa tujuh tersangka kecuali NH tidak ditahan, karena NH sempat absen saat hendak diperiksa dengan alasan sakit.

Tujuh tersangka yang sebelumnya diperiksa juga tidak ditahan karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya.

3. Kebakaran gedung Kejagung berawal dari lantai enam

Sempat Absen Sakit, Tersangka Kebakaran Internal Kejagung Tak DitahanKadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perlu diketahui, titik kebakaran gedung Kejagung berasal dari aula Biro Kepegawaian lantai enam, yang memang sedang direnovasi oleh sejumlah tukang. Lima tukang bangunan yang ternyata merokok saat bekerja, memperbaiki aula biro kepegawaian lantai enam tersebut.

"Ada (pengakuan dari tersangka). Dari keterangan mereka dikonfrontir, dan saksi lain," kata Sambo.

Ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI) Profesor Yulianto memberi penjelaskan ilmiah terkait proses kebakaran dari hasil penyidikan dan perspektif keahliannya. Dia menjelaskan peristiwa kebakaran selalu diawali dengan api yang kecil. Jika kebakaran berasal dari rokok maka nantinya akan ada proses yang disebut smouldering atau membara.

"Ini cirinya menghasilkan asap yang banyak sekali berwarna putih, dari proses membara ini kita mengenal juga, proses smouldering bisa mengalami transisi menuju ke flaming (menyala)," kata dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Fakta Baru dari Tersangka R

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya