Uskup Agung Jakarta Perpanjang Masa Darurat COVID-19 hingga 30 April

KAJ akan menyiarkan ibadah secara online 

Jakarta, IDN Times - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memutuskan memperpanjang masa darurat virus corona COVID-19 terkait kegiatan ibadah yang mengumpulkan banyak orang. Awalnya, masa darurat diberlakukan hanya sampai 3 April lalu diperpanjang hingga 30 April.

Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo Samuel Pangestu mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan Dekrit dari Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, serta hasil penegasan bersama dalam rapat Kuria KAJ 23 Maret 2020.

"Memperpanjang masa darurat COVID-19 hingga 30 April 2020, maka semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan," kata Romo Samuel melalui keterangan resmi, Rabu (25/3).

Baca Juga: 10 Arahan Jokowi untuk Bantuan Sosial Atasi Dampak Wabah Virus Corona

1. KAJ akan menyiarkan ibadah secara online melalui live streaming, YouTube, TVRI, dan RRI

Uskup Agung Jakarta Perpanjang Masa Darurat COVID-19 hingga 30 AprilANTARA FOTO/Arnas Padda

Romo Samuel menjelaskan, semua kegiatan yang ditiadakan di antaranya seluruh misa pekan suci 2020, misa mingguan, dan misa harian. Sebagai gantinya, KAJ akan menyiarkan ibadah secara online melalui live streaming, live streaming youTube, TVRI, dan RRI.

"Semua kegiatan kerohanian dan pastoral bersama, misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan, Jalan Salib, dan rapat atau pertemuan," kata dia.

Selain itu, untuk jemaat yang akan melakukan pelayanan Sakramen Tobat (pribadi dan umum) diimbau untuk menyediakan waktu tobat pribadi.

2. Perayaan Pekan Suci Minggu Palma hingga Minggu Paskah juga diselenggarakan secara online

Uskup Agung Jakarta Perpanjang Masa Darurat COVID-19 hingga 30 AprilPetugas menyemprot disinfektan di dalam gereja Bongsari Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Sedangkan untuk pekan suci, kebijakan ini juga berdampak pada Perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, dan Minggu Paskah yang hanya bisa dirayakan secara sederhana di Gereja Katedral dan Gereja Paroki oleh pastor tanpa dihadiri umat.

"Komunitas Biara & Seminari dipersilakan mengikuti Perayaan Pekan Suci Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, dan Minggu Paskah yang diselenggarakan oleh Gereja Katedral dan Gereja Paroki secara online," ujarnya.

3. Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya juga ditunda

Uskup Agung Jakarta Perpanjang Masa Darurat COVID-19 hingga 30 AprilDok. Istimewa (Facebook.com/gerejakatolik)

Beberapa kegiatan ibadah juga akan ditunda, di antaranya adalah Perayaan Misa Krisma untuk pembaharuan janji imamat dan pemberkatan minyak-minyak suci sakramental.

Selain itu, penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya juga ditunda.

Namun, para pastor tetap wajib merayakan Ekaristi dan Ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat.

4. Pelayanan urapan orang sakit hingga pemberkatan jenazah berdasarkan ketentuan

Uskup Agung Jakarta Perpanjang Masa Darurat COVID-19 hingga 30 AprilIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Terakhir, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pelayanan pengurapan orang sakit tetap dapat atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien. Pihak gereja harus mengikuti ketentuan dari rumah sakit dan dinas kesehatan.

Sedangkan untuk pemberkatan jenazah, Romo Samuel mengatakan, hal ini dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah serta mempertimbangkan ketentuan dari rumah sakit, dinas kesehatan dan rumah duka.

"Marilah kita sebagai putra-putri Allah belajar menerima dan mencintai situasi pandemik COVID-19 dengan melihat, merasakan, dan mengalami kehadiran Kasih Tuhan yang hidup dan menyelamatkan," ujarnya.

https://www.youtube.com/embed/Bg4nZkBuZzQ

Baca Juga: Tiga Skenario Kebijakan Mudik Lebaran di Tengah Wabah Virus Corona

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya