Usman Hamid Tolak Jadi Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir

Tim Ad Hoc kasus pembunuhan Munir dibentuk oleh Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak menjadi anggota Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib.

Usman mengatakan, Komnas HAM seharusnya segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota Tim Ad Hoc, tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan,” kata Usman, dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

1. Penunjukan diklaim belum dikonsultasikan secara layak

Usman Hamid Tolak Jadi Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan MunirDirektur Eksekutif Internasional Indonesia Usman Hamid datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Pada Rabu (7/9/2022), Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengumumkan bahwa dirinya dan Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, menjadi anggota Tim Ad Hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat atas kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.

Anggota tim ini terdiri dari lima orang, yakni dua orang dari Komnas HAM dan tiga orang dari pihak eksternal.

Nama Usman Hamid disebut termasuk dari tiga orang pihak eksternal itu, sedangkan dua orang lainnya masih didiskusikan dan diupayakan untuk bergabung.

Usman mengatakan, penunjukan dirinya itu belum dikonsultasikan secara layak. Dia telah meminta waktu untuk mengambil keputusan hingga akhirnya menolak.

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Tokoh HAM Jadi Anggota Tim Ad Hoc Pembunuhan Munir

2. Komnas HAM harus segera tetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat

Usman Hamid Tolak Jadi Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan MunirMahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) juga menyampaikan opini hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM sebagai bagian dari pengaduan resmi.

Tujuannya agar Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Dengan demikian, proses penyelidikan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.

Amnesty International Indonesia pun turut memperingati 18 tahun kematian Munir dan menanggapi pembentukan Tim Ad Hoc penyelidikan HAM berat oleh Komnas HAM.

"Komnas HAM memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda,” kata Usman.

Baca Juga: Selebaran Pertanyakan Kasus Munir di Baliho Puan dan Pos Polisi 

3. Laporan TPF yang tak dipublikasikan hingga saat ini

Usman Hamid Tolak Jadi Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan MunirMahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Usman mengatakan, semua bukti sudah jelas menunjukkan bahwa kasus Munir merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM saat itu.

"Serangan itu sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara. Serangan itu menghilangkan nyawa Munir dan telah mengancam keselamatan pembela HAM lainnya," ujar Usman.

Laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir tahun 2005 menunjukkan, kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM. Termasuk kritiknya kepada badan negara seperti BIN.

Dalam perjalanannya, hanya ada tiga orang tersangka yang diadili dan semua adalah bagian dari pegawai maskapai Garuda Indonesia.

Bahkan pada September 2016, kata dia, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus Munir. Namun hingga kini, pemerintah Indonesia tidak pernah mempublikasikan laporan TPF tersebut.

Baca Juga: RI Dinilai Gak Jadi Bangsa Maju Jika Kasus Munir Tak Diusut Tuntas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya