UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap Jalan

Tetap lanjutkan migrasi TV analog ke digital sesuai target

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, program Analog Switch Off (ASO) atau proses migrasi TV analog ke digital di Indonesia bakal dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang kini masih dalam pembahasan revisi.

Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati, mengatakan bahwa Kominfo akan bertugas sejalan dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

"Intinya selama UU Ciptaker belum ada ketetapan hukumnya tentu saja kami sebagai kementerian tetap harus menjalankan amanah-amanah kerja kami apapun itu sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal," ujar Media Gathering Kominfo di Bogor, Jawa Barat, dikutip Jumat (3/12/2021).

1. ASO bakal tetap sejalan mengikuti target terakhir

UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap JalanTenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati dalam Media Gathering Kominfo di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021) malam. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Devie mengungkapan, dengan pernyataan tersebut, program ASO bakal tetap sejalan mengikuti target terakhir yakni rampung pada 2 November 2022. Dia berharap masyarakat bisa mendapatkan tayangan yang lebih cerah dan jelas, baik dari segi teknis dan konten.

"Kita tahu bahwa kecepatan medsos menghasilkan informasi banyak yang positif tapi tidak sedikit juga yang negatif, mudah-mudah mudahan dengan perpindahan ke digital dari teman-teman analog bisa mengimbangi kecepatan bahkan menandingi kecepatan dari konten-konten di media sosial," ujarnya.

Baca Juga: Menkominfo: Siaran Televisi Analog Distop Paling Lambat November 2022

2. MK putuskan bahwa UU Cipta Kerja inskontitusional bersyarat

UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap JalanBeberapa Menteri dan Para Pimpinan DPR berfoto bersama usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mahkamah Konstitusional (MK) menyatakan bahwa UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kini inskontitusional bersyarat. Putusan MK nomor 91/PPU-XVIII/2020 yang menyatakan UU ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat jika tak direvisi dalam waktu dua tahun.

ASO masuk dalam UU Cipta Kerja yang menjelaksan bahwa ASO harus selesai selambat-lambatnya dua tahun sejak regulasi disahkan. 

"Pokoknya begitu sudah ada perubahan, maka kami Kominfo akan melakukan penyesuaian sesuai dengan revisi (UU) yang ada," kata Devie

3. Tiga tahap pemberlakuan ASO di Indonesia

UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap JalanIlustrasi menonton televisi/TV (IDN Times/Shemi)

Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April tahun 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota. 

Tahap kedua pada 25 Agustus tahun 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten dan kota, serta tahap ketiga pada 2 November tahun 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten dan kota. 

Baca Juga: DPR Minta Kemenkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke Digital

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya