UU TPKS Resmi Diundangkan Usai Diteken Presiden Jokowi

Diundangkan dengan Nomor 12 Tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Jalan panjang UU TPKS sudah melewati berbagai proses, total ada 93 pasal yang termaktub dalam undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022 ini.

Baca Juga: Mengawal Implementasi UU TPKS Dari Berbagai Perspektif

1. Salinan dapat dilihat secara daring

UU TPKS Resmi Diundangkan Usai Diteken Presiden JokowiIlustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Salinan UU TPKS dapat dilihat melalui jdih.setneg.go.id usai disahkan DPR RI pada rapat paripurna pada Selasa, 12 April 2022.

Tepat 30 hari UU TPKS sudah diteken Presiden Jokowi dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi undang-undang tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id, Kamis (12/5/2022).

2. Menteri PPPA berharap UU TPKS tidak hanya jadi dokumen

UU TPKS Resmi Diundangkan Usai Diteken Presiden JokowiInfografis Perjalanan RUU TPKS untuk jadi Undang-Undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan pemerintah serius mengawal RUU TPKS jadi undang-undang, karena tak ingin rancangan ini nantinya hanya jadi dokumen semata.

Dia mengatakan KemenPPPA sebagai kementerian yang disebut secara khusus dalam UU TPKS, akan melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti pengesahan RUU TPKS.

“Kami di antaranya akan menyusun peraturan pelaksanaan UU TPKS sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Kamis.

Baca Juga: Nilai Plus UU TPKS: Atur Rehabilitasi Pelaku Kekerasan Seksual 

3. Jalan berliku UU TPKS untuk tindak pidana kekerasan seksual

UU TPKS Resmi Diundangkan Usai Diteken Presiden JokowiDokumentasi - Desakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta pada 30 September 2019. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

UU TPKS telah melalui jalan berliku sebelum disahkan jadi undang-undang. Undang-undang yang mengatur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual ini, telah diusulkan banyak koalisi masyarakat sipil dan Komnas Perempuan sejak enam tahun terakhir.

Perjalanan RUU TPKS menjadi undang-undang bisa disebut telah melalui banyak rintangan. Mulai dari pro-kontra di masyarakat, pergantian nama, hingga disebut-sebut melegalkan seks bebas.

Melalui berbagai kajian di internal DPR dan koalisi masyarakat sipil, UU TPKS kini hadir dan telah sah menjadi payung hukum penegakan kekerasan seksual di Indonesia. Payung hukum bagi korban kekerasan seksual ini sudah diusulkan sejak 2016.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya