UU TPKS Sudah Sah, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?

Mahasiswa diminta kawal dan dukung UU TPKS

Jakarta, IDN Times - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada Selasa 12 April 2022. Menanggapi ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan pemerintah serius dalam mengawal RUU TPKS jadi Undang-Undang karena tak ingin rancangan ini nantinya hanya jadi dokumen semata. 

Dia mengatakan KemenPPPA sebagai kementerian yang disebut secara khusus dalam UU TPKS akan melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti pengesahan RUU TPKS.

“Kami di antaranya akan menyusun peraturan pelaksanaan UU TPKS sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya\, dilansir Kamis (14/4/2022).

1. Mulai dari sosialisasi UU hingga koordinasi antar lembaga

UU TPKS Sudah Sah, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Penyusunan peraturan tersebut di antaranya adalah melakukan sosialisasi UU, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota untuk memastikan aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu, kemudian melakukan koordinasi dengan lembaga penyedia layanan berbasis komunitas di seluruh pelosok negeri.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi bersama kementerian hukum dan ham terkait dengan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping, serta melanjutkan koordinasi intensif dengan kementerian keuangan terkait dana bantuan korban.

Baca Juga: Menteri PPPA: UU TPKS Melalui Jalan Panjang dan Penuh Jerih Payah

2. Pemerintah butuh dukungan berbagai pihak kawal RUU TPKS

UU TPKS Sudah Sah, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang juga menyebut, pemerintah khususnya kementerian butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk pelajar dan mahasiswa sebagai penggerak perubahan yang harus aktif mengawal UU TPKS hingga implementasi dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya. 

“Saya memberikan apresiasi atas kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa untuk Mengawal UU TPKS. Tentunya inisiatif adik-adik dalam bergerak, melakukan advokasi, dan membangun komitmen untuk melakukan pengawalan terhadap hadirnya UU TPKS, merupakan bagian penting dalam perjuangan kita bersama dalam perjalanan membangun Indonesia Maju,” ungkap Menteri Bintang dalam kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa Eks Parlemen dengan tema “Pelajar dan Mahasiswa Mengawal disahkannya UU TPKS”. 

Kegiatan Mimbar Orasi Pelajar dan Mahasiswa Eks Parlemen berlangsung 12-13 April secara daring dengan menghadirkan perwakilan Organisasi kepemudaan pelajar tingkat nasional yang memiliki komitmen bersama untuk mengawal UU TPKS.

3. Anak juga harus mendapatkan lingkungan yang aman

UU TPKS Sudah Sah, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi menuturkan salah satu tugas KemenPPPA berdasarkan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2014 tentang gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak dalam hal ini mengoptimalkan koordinasi, mendorong upaya pengawasan, bekerjasama dengan lembaga termasuk lembaga atau organisasi yang peduli terhadap anak.

“Kalian semua yang hadir di acara ini termasuk organisasi yang peduli terhadap anak. Selama ini, KemenPPPA berkomitmen untuk bersinergi dan bermitra dengan menggandeng pelajar dan mahasiswa sebagai organisasi pelopor dan pelapor. Sebanyak 84,4 juta jiwa atau sekitar 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia adalah usia anak yang merupakan aset bangsa yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya. Anak juga harus mendapatkan lingkungan yang aman terhindar dari segala bentuk kekerasan baik di rumah, di sekolah, dan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Respons UU TPKS, Ingatkan soal Aturan Pemerkosaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya