Vaksinasi COVID Syarat Aktivitas di DKI, Ini Cara Unduh Sertifikatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 akan jadi syarat berkegiatan di DKI Jakarta. Status vaksinasi perlu ditunjukkan untuk bisa melakukan atau memasuki sejumlah tempat di Ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta mengarahkan agar masyarakat bisa menunjukkan status vaksinasi lewat layar telepon genggam. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya mengunggah sejumlah informasi bahwa aplikasi besutan DKI yaitu JAKI menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
"Kamu bisa menunjukkan status vaksinasimu hanya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi dengan @pedulilindungi.id," tulis Anies di Instagramnya @Aniesbaswedan dikutip Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Tiongkok Luncurkan Paspor Vaksin COVID-19 Pertama di Dunia
1. Jika belum divaksinasi statusnya berwarna merah
Status vaksinasi dapat di cek sesuai kategori kelompok yang sudah mendapatkan vaksin secara lengkap, baru divaksinasi dosis pertama, atau belum divaksinasi sama sekali.
Status masyarakat yang belum divaksinasi akan diberi tanda merah, sudah vaksinasi dosis pertama berwarna oranye, dan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap berwarna hijau.
2. Cara dapat sertifikat vaksin di aplikasi JAKI
Editor’s picks
Cara dapat sertifikat vaksin lewat vaksin lewat aplikasi JAKI dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Buka aplikasi JAKI
- Ketuk banner pendaftaran vaksinasi COVID-19
- Isi NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12-17 tahun dapat melihat NIK pada kartu keluarga)
- Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi)
- Simpan atau cetak sertifikat vaksin sebagai bukti sudah vaksinasi
Baca Juga: Catat! Kemendagri Jamin Urus KTP hingga KK Tak Butuh Sertifikat Vaksin
3. Anies jadikan vaksin COVID-19 jadi syarat berkegiatan di DKI
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Jakarta.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini memberi contoh, ketika ada tukang cukur rambut yang ingin beroperasi nantinya akan diizinkan. Tetapi, baik karyawan dan konsumen harus sudah divaksin. Hal yang sama juga berlaku untuk sektor lain seperti restoran hingga kantor nonesensial.
"Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta. Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus divaksin dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin," kata Anies, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga: Parlemen Prancis Sahkan Paspor Vaskin sebagai Syarat Beraktivitas