Virus Corona Bencana Nasional, Bukan Darurat Nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan virus corona atau COVID-19 sebagai pandemi pada Rabu (11/3). Penetapan virus corona sebagai pandemi karena penularannya telah memasuki skala yang besar dan cepat di berbagai negara.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menyatakan virus corona sebagai bencana nasional nasional, bukan darurat nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/182/2020.
“Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana, kalau dipegang BNPB sudah bencana nasional ini,” ujar Juru Bicara Penanganan Virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/3).
1. Peraturan Kemenkes tetapkan virus corona sebagai bencana non-alam
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa virus corona dinyatakan sebagai bencana non-alam sehingga diperlukan upaya dengan menguatkan fungsi laboratorium pemeriksaan spesimen. Keputusan ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 16 Maret 2020.
2. Kepala BNPB Doni Monardo menyebut wabah virus corona bencana non alam
Editor’s picks
Kepala BNPB Doni Monardo yang ditugaskan menjadi Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga mengklasifikasikan virus corona sebagai bencana non-alam.
"Karena virus ini sudah dikategorikan sebagai pandemi global, maka statusnya adalah bencana non-alam," kata Doni, Sabtu (14/3).
3. Imbauan WHO agar Indonesia tetapkan wabah virus sebagai darurat nasional
Sebelumnya Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus bersurat pada Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mengumumkan virus corona di Indonesia sebagai darurat nasional. Surat tersebut dikirimkan pada 10 Maret 2020.
Namun, akhirnya Indonesia memutuskan bahwa kasus virus corona ini adalah bencana nasional yang telah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/182/2020.
Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan