Waduh! Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Pernah Bawa Lari Anak Orang

Dia membawa lari perempuan yang kini diakui jadi istrinya

Jakarta, IDN Times - Pelaku kasus dugaan pemerasan dan pelecehan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), EFY, ternyata sudah mempunyai catatan hukum pada 2018 silam. Dia pernah dilaporkan ke polisi karena membawa kabur seorang perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, EFY kala itu membawa kabur perempuan yang kini diakui sebagai istrinya. 

Saat ditangkap polisi di Balige, Samosir, Sumatra Utara, pada Jumat 25 September 2020, perempuan itu turut diamankan bersama EFY.

"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak," kata Yusri di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/9/2020).

1. Polres Soetta akan berkoordinasi dengan Polda Sumut

Waduh! Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Pernah Bawa Lari Anak OrangKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri menjelaskan bahwa laporan polisi pada EFY dibuat oleh keluarga perempuan tersebut ke Polda Sumatra Utara (Sumut).

Kini, Polres Bandara Soetta sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut guna memastikan status perempuan yang disebut EFY sebagai istrinya.

"Ini kami masih dalami semuanya. Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut, tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sini," ujarnya.

Baca Juga: Pelakunya Ditangkap, Ini 7 Fakta Pelecehan Seksual di Bandara Soetta

2. EFY kabur setelah perbuatannya viral di media sosial

Waduh! Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Pernah Bawa Lari Anak OrangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

EFY sempat melarikan diri saat dia tetapkan sebagai tersangka kasus ini. Saat akan ditemui polisi ke tempat indekosnya, dia telah kabur. Kemudian polisi berupaya mencari ke rumah keluarga EFY, namun hasilnya nihil.

Barulah polisi berhasil menangkap EFY di luar Pulau Jawa yakni di Balige, Samosir, Sumatra Utara. Dia ditangkap bersama seorang perempuan dan anak yang diduga istri dan buah hatinya.

EFY kabur menaiki kendaraan umum menuju ke Sumatra Utara setelah mendapat kabar bahwa pelecehan yang diduga dilakukan olehnya viral.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho menjelaskan bahwa EFY dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatannya.

"Dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander.

3. Lakukan pemerasan uang Rp1,4 juta dan pelecehan seksual

Waduh! Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Pernah Bawa Lari Anak OrangPelaku EFY di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kasus ini berawal ketika korban pelecehan dan pemerasan, yakni LHI, akan melakukan penerbangan ke Nias dan sebagai syarat penerbangan, dia mengikuti rapid test di Bandara Soetta.

Tetapi hasil rapid test LHI menunjukkan reaktif COVID-19, karena itulah EFY menawarkan jasa untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif dengan syarat membayar uang sebesar Rp1,4 juta.

Setelah korban membayar uang tersebut, oknum petugas itu ternyata juga melakukan tindakan pelecehan pada korban di tempat sepi saat mereka berdua membicarakan transaksi rapid test tersebut.

Kisah LHI akhirnya menjadi viral setelah diungkap di media sosial Twitter.

"Aku kira cuma selesai sampai di situ, ternyata enggak :( abis itu, si dokter ndeketin aku, buka masker aku, nyoba untuk cium mulut aku. di situ aku bener2 shock, ga bisa ngapa2in, cuma bisa diem, mau ngelawan aja gabisa saking hancurnya diri aku di dalam," tulis LHI dalam sosial medianya, seperti dikutip IDN Times.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditahan Polisi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya