Wagub DKI: Kasus COVID-19 di Jakarta Melonjak karena Tes Ditambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, penyebab penambahan kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta selama Desember 2020 lantaran peningkatan jumlah tes dan pelacakan kasus COVID-19. Penambahan kasus di DKI Jakarta mencapai 1.997 kasus baru dari total 175.926 orang per Minggu (27/12/2020).
"Terkait COVID-19 memang beberapa hari terakhir ini terjadi peningkatan angka COVID sebetulnya disebabkan yang pertama seperti yang sering kami sampaikan DKI Jakarta itu selalu meningkatkan tes PCR," kata Riza Patria di Polda Metro Jaya, Minggu (27/12/2020).
1. Lonjakan kasus disebut karena data spesimen terlambat dilaporkan
Riza mengatakan bahwa rasio tes PCR di Jakarta sangat tinggi dan jauh di atas dari standar badan kesehatan dunia (WHO).
"Angka tes PCR DKI sudah 8 bahkan 9 kali sepekan itu dalam standar yang disarankan oleh WHO," kata dia.
Selain itu, Riza juga mengatakan bahwa penyebab lonjakan kasus COVID-19 karena akumulasi data spesimen dari Rumah Sakit (RS) dan laboratorium swasta yang terlambat masuk dan dilaporkan.
"Juga disebabkan karena akumulasi dari penjumlahan data PCR beberapa hari sebelumnya dari beberapa rumah sakit yang memang belum dimasukkan atau terlambat," kata Riza.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus COVID-19 di RI Naik 6.528, Jakarta dan Jabar Tertinggi
2. Ada penambahan kasus yang disebabkan oleh suasana liburan
Editor’s picks
Selain itu dia mengatakan bahwa ada penambahan kasus yang disebabkan oleh suasana liburan.
Maka dari itu dia meminta agar masyarakat yang saat ini sedang menjalani libur akhir tahun agar tetap berada di rumah saja.
"Kami terus meminta kepada masyarakat di hari libur panjang ini untuk tetap berada di rumah tidak perlu keluar rumah apalagi ke luar daerah mohon kita sikapi libur panjang ini dalam kegembiraan kebersamaan keluarga di rumah masing-masing," ujarnya.
3. Pemprov DKI telah keluarkan Ingub dan Sergub
Dia juga mengatakan bahwa Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan aturan guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 akibat momentum akhir tahun.
Salah satunya, menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur (Sergub) No. 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
"Kita sampaikan dan kita minta juga seluruhnya khususnya pelaku usaha untuk bisa memahami mengerti melaksanakan seruan Gubernur dalam rangka kita menjaga agar Jakarta bisa kita berkurang dan terbebas dari COVID," kata Riza
Baca Juga: Waspadai Kerumunan Tes Rapid Antigen di Bandara, Rentan COVID-19!