Wagub DKI soal Korupsi Tanah Rumah DP 0 Rupiah: Sudah Lama Diketahui

Yoory langsung dinonaktifkan begitu jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal korupsi tanah yang menjerat Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Riza mengatakan, kasus korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta sudah diketahui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan telah berlangsung lama.

"Ya memang kasus tanah di DKI Jakarta ini sudah kita ketahui sejak lama, bukan pekerjaan yang mudah. Kita tahu dalam tahun-tahun sebelumnya di Jakarta ini memang banyak sekali kasus-kasus," kata Riza kepada awak media, di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2021) malam.

Baca Juga: Korupsi Rumah DP Rp0, Dirut PD Sarana Jaya Diduga Mark Up Harga Tanah

1. Pemprov DKI klaim sudah berhati-hati

Wagub DKI soal Korupsi Tanah Rumah DP 0 Rupiah: Sudah Lama DiketahuiWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta sudah maksimal untuk hati-hati terkait proses pengadaan tanah di Ibu Kota.

"Mohon dukungan instansi terkait dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dari pihak penegak hukum aparat dan sebagainya yang terkait, untuk sama-sama kita mencermati meneliti, dalam proses pembelian lahan memang harus hati-hati," kata Riza.

Dia mengatakan bahwa proses pembelian tanah oleh Pemprov melewati beberapa syarat.

"Minimal itu syaratnya harus sertifikat di samping syarat-syarat lain kita cek ke notaris, cek ke BPN dan lain-lain," kata dia.

2. Pemprov bakal kaji siapa yang terlibat dalam manipulasi data sertifikat tanah

Wagub DKI soal Korupsi Tanah Rumah DP 0 Rupiah: Sudah Lama DiketahuiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Politikus Gerindra ini mengatakan, pihaknya bakal mengkaji siapa yang sengaja mengubah atau memanipulasi data sertifikat terkait pengadaan tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Kalau masalah tanah di Jakarta ini merupakan masalah yang kompleks, kami setuju dengan kebijakan Pak Jokowi yang memerintahkan Kapolri Pak Sigit untuk memberantas mafia tanah, tidak hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia," ujarnya.

3. Keterlibatan Yoory dan pemilik tanah

Wagub DKI soal Korupsi Tanah Rumah DP 0 Rupiah: Sudah Lama DiketahuiRiza Patria dalam Paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta(6/4) (Dok. Humas DPRD DKI Jakarta)

Hingga saat ini Riza mengatakan bahwa pihaknya baru sampai pada informasi bahwa kasus korupsi ini melibatkan Yoory sebagai Dirut PD Sarana Jaya, pihak pemilik tanah, dan direktur perusahaan pemilik tanah.

"Yang lainnya kami belum tahu, nanti silakan ditanyakan ke Biro hukum dan ditanyakan langsung ke KPK," ujar Riza.

4. Pemprov beri kesempatan KPK bekerja tangani kasus ini

Wagub DKI soal Korupsi Tanah Rumah DP 0 Rupiah: Sudah Lama DiketahuiDirektur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (Twitter.com/pembsaranajaya)

Riza juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengganggu proses hukum yang ada, namun tetap menganut asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan Yoory untuk menyampaikan dan membela dirinya.

"Juga memberi kesempatan kepada pihak KPK untuk dapat memeriksa sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.

Riza juga mengatakan bahwa penetapan Yoory sebagai tersangka oleh KPK tak akan mengganggu pekerjaan PD sarana Jaya, karena kasus ini terbilang kasus lama.

"Insyaallah tidak terganggu, Insyaallah, karena ini kasus yang lama, tahun 2018," ujarnya.

5. Anies nonaktifkan Yoory setelah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK

Wagub DKI soal Korupsi Tanah Rumah DP 0 Rupiah: Sudah Lama DiketahuiDirektur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (IDN Times/Aryodamar)

Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek rumah DP 0 Rupiah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (5/3/2021). Dia langsung dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari itu juga.

Direktur Pengembangan PD Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

KPK menemukan indikasi korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rumah DP Rp0, Harta Dirut PD Sarana Jaya Capai Rp13 M!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya