Wagub Riza: Tidak Ada Penyekatan dan SKIM di DKI Jakarta saat Nataru

Pemprov DKI masih bahas aturan lengkap saat Nataru

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah mempersiapkan kebijakan saat Libur Natal dan Tahun Baru, atau dikenal dengan Nataru. Dia mengatakan tak akan ada penyekatan, namun ada pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.

Pos pelayanan, kata Riza, dibuat bersama antara Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Tapi dia belum menjelaskan secar rinci terkait kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru nanti.

"Insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," kata Riza di Condet, Jakarta Timur, seperti dilansir ANTARA, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Epidemiolog UGM Sayangkan PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Kenapa?

1. SIKM tidak berlaku selama libur Nataru

Wagub Riza: Tidak Ada Penyekatan dan SKIM di DKI Jakarta saat NataruANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Riza mengatakan Pemprov DKI tak akan memberlakukan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru, seperti saat hari libur besar sebelumnya.

"Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar politikus Partai Gerindra itu.

2. Ganjil genap masih dibahas

Wagub Riza: Tidak Ada Penyekatan dan SKIM di DKI Jakarta saat NataruIlustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Terkait penerapan ganjil-genap, menurut Riza, dirinya belum bisa menyampaikan hal tersebut karena masih dalam pembahasan.

"Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," kata dia.

3. PPKM Level 3 di DKI Jakarta

Wagub Riza: Tidak Ada Penyekatan dan SKIM di DKI Jakarta saat NataruSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari jelang akhir tahun, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Soal Aturan Libur Nataru, DKI Jakarta Masih Tunggu Pemerintah Pusat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya