Walhi Jakarta: Masker Sekali Pakai Tidak Boleh Dibuang Sembarangan

Sampah medis termasuk dalam kategori limbah bahan beracun

Jakarta, IDN Times - Organisasi penggiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti sampah Alat Perlindungan Diri (APD) tim medis atau dari rumah tangga.

Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh mengatakan berkaitan dengan COVID-19 atau virus corona, sampah medis atau APD rumah tangga belum ditangani secara optimal.

Tubagus mengatakan hal ini berkaitan dengan aturan dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020, tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan COVID-19).

“Bahwa kepala daerah, gubernur, wali kota, dan kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) selaku kepala Satgas Penanganan COVID-19, terutama pemerintah daerah untuk menyediakan boks pengumpul sisa medis penanganan COVID-19, itu harus ada boks nya,” kata dia kepada IDN Times, Senin (29/6) sore.

1. Masyarakat dianggap belum tahu informasi soal boks sampah medis

Walhi Jakarta: Masker Sekali Pakai Tidak Boleh Dibuang SembaranganIlustrasi Masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji)

Boks untuk sampah medis, menurut Tubagus, ditujukan bagi sampah medis seperti masker sekali pakai. Namun masyarakat belum banyak mengetahui informasi tersebut.

Kendati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mungkin saja sudah membuat boks itu, Tubagus mengatakan, Walhi tidak tahu di mana letak boks tersebut.

“Karena sepengetahuan pendek kami, kami belum melihat lokasi-lokasi adanya boks itu, karena sampai sekarang masih banyak masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai,” ujar Tubagus.

Pembuangan masker sekali pakai ini, menurut Tubagus, harus dikelola dengan hati-hati, karena orang yang memakainya bisa saja Orang Tanpa Gejala (OTG), yang bisa menularkan virus corona.

Baca Juga: Sejak COVID-19, Limbah Medis di Jakarta Mencapai 113 Ton per Minggu

2. Lebih baik memakai masker kain

Walhi Jakarta: Masker Sekali Pakai Tidak Boleh Dibuang SembaranganPedagang menata masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Untuk menghindari pembuangan sampah masker sembarangan, Tubagus menyarankan, masyarakat sebaiknya menggunakan masker kain. Karena fasilitas pembuangan masker sekali pakai belum memadai.

“Belum memadai karena masyarakat tidak mengetahui bahwa masker itu dibuang khusus, mereka buangnya ke tempat sampah sembarangan saja,” kata dia.

3. Ada 1.100 ton sampah medis hingga awal Juni

Walhi Jakarta: Masker Sekali Pakai Tidak Boleh Dibuang SembaranganSampah Medis di TPA (Dok. KPNas)

Menurut Tubagus sampah medis termasuk dalam kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) yang dapat menyebarkan penyakit.

“Dia (limbah B3) mulai dari penanganannya, pengumpulan, pengangkutan sampai pengelolaannya harus dapat izin,” ujar dia.

Dikutip melalui Antara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatat, hingga 8 Juni jumlah limbah medis di Indonesia lebih dari 1.100 ton.

“Sampai 8 Juni terekam limbah medis dari seluruh Indonesia itu mencapai 1.100 ton lebih, ya mungkin 1.200 ton,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Rabu (24/6).

Dari data yang diterima Kementerian LHK, wilayah Region II Jawa (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta) menyumbang 478,18 ton sampah medis.

Baca Juga: Sampah dan Limbah Medis COVID-19 Ditemukan di TPA Bekasi

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya