Walhi soal Limbah Batu Bara Dihapus dari B3: Kesehatan Rakyat Digadai!

Pemerintah pentingkan pebisnis

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan menghapus limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati mengecam kebijakan tersebut. Sebab, penghapusan limbah batu bara dari daftar B3 berarti pemerintah telah menggadaikan kesehatan masyarakat Indonesia.

"Hal ini sekali lagi menunjukkan bagaimana pemerintah hari ini menggadaikan nasib kesehatan masyarakat demi kepentingan para pebisnis, dalam hal ini pebisnis batu bara," ujar Nur kepada IDN Times, Kamis (11/3/2021).

1. Batu bara mengandung logam berat berbahaya dan beracun

Walhi soal Limbah Batu Bara Dihapus dari B3: Kesehatan Rakyat Digadai!Bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. IDN Times/Surya Aditya

Nur menjelaskan limbah batu bara selama ini dikategorikan sebagai limbah B3 karena volumenya yang besar. Selain itu, limbah batu baru mengandung logam berat sebagai bahan berbahaya dan beracun.

"Pengelolaan limbah semacam ini harus dilakukan hati-hati untuk menghindari tersebarnya logam-logam berat tersebut ke lingkungan," kata dia.

2. Mengancam kesehatan masyarakat

Walhi soal Limbah Batu Bara Dihapus dari B3: Kesehatan Rakyat Digadai!Ilustrasi tambang batu bara. (IDN Times/Istimewa)

Dia mengatakan keputusan menghapus limbah batu bara dari kategori B3 bakal berpengaruh pada banyak hal. Salah satunya, memperbesar potensi terlepasnya kandungan logam berat yang bisa mengancam kesehatan masyarakat.

"Apalagi kita ketahui bersama, pengawasan dan penegakan hukum pemerintah lemah," ujar Nur.

3. Pemerintah bakal memanfaatkan limbah batu bara

Walhi soal Limbah Batu Bara Dihapus dari B3: Kesehatan Rakyat Digadai!Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Aturan limbah batu bara tidak termasuk B3 telah disahkan Jokowi pada 2 Februari 2021. Dalam aturan itu terdapat pengaturan tentang pengelolaan limbah B3 dan non-B3 dari kegiatan pembakaran batu bara, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).

Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Nani Hendiarti, mengatakan penyusunan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membutuhkan proses panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari daftar B3.

Sebelum terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2021, Kemenko Marves telah mendorong adanya revisi Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uji Karakteristik Limbah B3. Hal ini untuk mengakomodasi penyederhanaan prosedur uji limbah FABA agar bisa dikecualikan dari status B3.

"Ini sebenarnya sudah dibahas secara detail dan sudah diakomodir upaya pengecualian FABA sebagai B3, dan dapat memanfaatkan FABA sambil menunggu hasil uji karakteristik toksikologi sub kronis yang memerlukan waktu cukup lama,” kata Nani seperti dikutip dari laman Kemenko Marves pada Kamis (11/3/2021).

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya