Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Punya Banyak Identitas

Dia juga kibarkan bendera merah putih bir

Jakarta, IDN Times - Wanita yang diduga membakar bendera merah putih asal Lampung Utara, berinisial MA, kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, status wanita 33 tahun itu naik, jadi yang disangkakan menjadi tersangka, setelah polisi menemukan sejumlah fakta.

"Saat ini status sudah tersangka mengingat semua fakta-fakta yang ada berdasarkan barang bukti, termasuk dengan pemeriksaan saksi-sakis yang ada, termasuk orang tua pelaku, kemudian ketua lingkungan RT RW setempat dan tetangga," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

1. Dia juga mengibarkan bendera merah putih biru

Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Punya Banyak IdentitasPelaku pembakaran bendera merah putih (Instagram.com/ndorobeii)

Pandra juga mengatakan tersangka sempat mengibarkan bendera merah putih biru, dan disaksikan tetangganya.

"Disaksikan oleh saksi tetangga-tetangganya bahwa tersangka MA ini sempat bendera warna merah putih biru gitu," kata dia.

Selain itu, Pandra mengatakan, MA diketahui memiliki beberapa kartu identitas.

"Tersangka MA ini menggunakan berbagai macam identitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar dia.

Baca Juga: Bakar Bendera Merah Putih, Wanita Ini Mengaku dapat Perintah dari PBB

2. MA menjalani tes gangguan kejiwaan, karena memberikan keterangan berubah-ubah

Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Punya Banyak Identitas

Pandra menjelaskan MA juga sudah menjalani tes kesehatan jiwa, untuk mengetahui kesehatan jasmani maupun rohaninya. Sebab, keterangan MA di kepolisian kerap berubah-ubah.

"Makanya istilahnya kita bantarkan, namanya pembantaran dalam rangka melakukan observasi, dalam rangka pengobatan, apabila nanti dia dinyatakan dalam keadaan sehat, maka proses hukum ini akan berjalan sebagaimana biasanya," kata dia.

Jika nanti ternyata MA terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, Pandra mengatakan, proses hukum tak bisa dilanjutkan.

"Ya nanti kita lihat step berikutnya aja, artinyakan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kan, orang tidak waras kan gak bisa (dihukum)," kata dia.

3. MA merasa Indonesia tidak masuk PBB

Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Punya Banyak IdentitasSeorang penjual merapikan bendera di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (3/8/2020) (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pandra menyebutkan tersangka merasa Indonesia tidak termasuk dalam Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Menurut MA, yang layak masuk adalah Kerajaan Mataram.

"Untuk menghindari embargo dari PBB, makanya dia melakukan pembakaran untuk membuktikan bahwa negara Indonesia ini sudah tidak ada lagi," kata dia.

4. Tersangka bisa dibui lima tahun

Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Punya Banyak IdentitasIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, jagat maya sempat dihebohkan dengan adanya video yang menunjukkan seorang wanita membakar bendera merah putih. Video itu viral sejak Minggu 2 Agustus 2020 malam. MA diduga sengaja melakukan aksinya lalu mengunggahnya ke media sosial pribadinya.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, MA membakar sehelai bendera merah putih dengan api yang berasal dari sebuah lampu.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan 2 Agustus menjelang 3 Agustus, kalau unsur sudah terpenuhi, yaitu melanggar dari pada Pasal 66 jo Pasal 24 Huruf A, dan pada UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp500 juta," kata Pandra, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Perempuan Pembakar Bendera Merah Putih Diboyong ke Rumah Sakit Jiwa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya