[Wansus] Cerita YLBHI Dampingi 56 Pegawai KPK yang Dipecat karena TWK

"Pelemahan KPK yang sistematis dan sekarang puncaknya"

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi tim kuasa hukum 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dipecat pada 30 September 2021. Para pegawai itu diberhentikan karena dianggap tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 1354 tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Dalam surat itu, Firli memberhentikan pegawai KPK terhitung pada 30 September 2021.

Namun, pemberhentian puluhan pegawai KPK itu tak lepas dari polemik. Ombudsman menemukan ada malaadministrasi dan Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM.

Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, pun mengungkap cerita pendampingan yang dilakukan pihaknya untuk 56 pegawai KPK. Cerita tersebut diutarakan dalam live Instagram Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk "30S Akhir Perjalanan 56 Pegawai KPK?" pada Selasa (21/9/2021). Berikut cuplikan wawancara khusus IDN Times bersama Asfina.

1. Untuk pegawai KPK yang dinonaktifkan sekarang seperti apa kondisinya, mungkin ada pemantauan dari pihak YLBHI?

Iya pastinya juga mengharu-biru ya, menurut saya meskipun mereka tidak berbicara secara langsung kepada saya, tetapi mereka tetap terlihat ceria, walaupun saya tahu sesungguhnya mereka menyimpan sedihlah ya. Karena misalnya mereka sering bilang bagaimana integritas terjaga di KPK, mereka juga sering cerita bagaimana upaya mereka memberantas korupsi meskipun tidak detail karena mereka terikat kode etik ya.

Dan dari cerita-cerita yang lalu, saya tahu mereka mau bilang tapi enggak kesebut, ini kami sudah berbuat seperti ini loh kepada negara ternyata balasannya seperti ini.

Dan saya sebagai rakyat Indonesia, juga langsung merasa, kan mereka ini sudah menyelamatkan uang kita gitu, kenapa balasannya pemerintah, balasan negara kok gini banget sih ke mereka gitu. Orang yang menyelamatkan uang kita malah ditendang tanpa proses hukum, distigma macam-macam dan ini berbahaya bagi masa depan mereka juga.

Baca Juga: [Wansus] Jejak Penyidik KPK Yudi Purnomo, Dipecat karena TWK

2. Apakah Anda melihat adanya kemunduran dalam KPK karena kasus TWK ini?

Ini sebetulnya adalah kelemahan KPK yang sistematis dan sekarang puncaknya, kenapa dulu gak sampai puncak? Karena pimpinan negara saat itu presiden melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan. Misalnya ketika ada kriminalisasi gitu, kemudian kasusnya bisa diselesaikan tidak membuat pimpinan KPK itu di masuk penjara kasusnya itu kemudian dihentikan.

Nah kan yang sekarang sudah berjemaah ini, mulai dari revisi undang-undang KPK, kemudian pemilihan bermasalah yang menghasilkan pimpinan KPK bermasalah, dan ternyata tugas Firli dan kawan-kawan yang paling penting ini. Saya baru sadar bukan memperlemah pemberantasan korupsi saja gitu, tapi justru menyingkirkan orang-orang yang ada di dalam KPK ini.

Dan mereka (para pegawai) ini punya banyak banget story ya, misalnya begini mereka ada yang menjadi pengaju, mereka ini ada yang mengajukan menjadi pengaju judicial review undang-undang revisi KPK, pengaju judicial review untuk hak angket, juga pernah menandatangani petisi menolak Firli menjadi pimpinan KPK karena bermasalah, pernah menandatangani petisi bersama ratusan orang lainnya untuk dikembalikan ke institusi asalnya, karena menghambat pemberantasan korupsi. Jadi ya ini orang-orang yang seperti inilah yang kemudian disingkirkan saat ini.

3. Jadi saat ini orang-orang yang cemerlang berusaha disenyapkan begitu?

Betul sekali, dan tidak hanya cemerlang tetapi garda depan ya. Saya pikir teman-teman yang di internal KPK saat ini banyak juga yang cemerlang yang berani, tetapi mereka ini wadah pegawai pimpinan-pimpinan ya.

Dan kalau pimpinan saja berhasil dibeginikan, pasti anggotanya juga akan demoralisasi apalagi saya yang anggota, begitu saya pikir salah satu pesan yang mau diberikan itu kalau ketua WP-nya (penyidik Yudi Purnomo) saja bisa keluarkan, apalagi kalian yang bukan pengurus gitu.

4. Dari kacamata YLBHI hasil TWK disebut tidak masuk dalam logika hukum, maksudnya apa?

Pertama kalau dari soal proses mereka bahkan tidak tahu siapa nama yang mewawancarai gitu ya, jadi tidak ada transparansi dan akuntabilitas. Kemudian daftar pertanyaannya seperti yang kita tahu beredar sangat aneh itu.

Kemudian ada profiling yang meminta beberapa orang, termasuk penyelidik-penyelidik di datangi ke rumahnya, tapi ketika ditanya secara resmi oleh Komnas HAM ada gak sih profiling itu, didatangi ke rumah katanya tidak ada, yang ada hanya melalui medsos, itu profiling yang dilakukan oleh yang katanya resmi itu.

Jadi ada banyak sekali ya hal yang janggal dan juga bagi saya tidak tahu adanya clickbait, ada surat juga surat daftar pertanyaan yang dibuat oleh satu instansi, tapi dikasih ke instansi lain berbeda, ini kan mengerikan sekali ya, sangat tidak wajar. Dan kalau kita lihat seleksi-seleksi lainnya kan gak mungkin terjadi, orang biasanya mengenalkan ada tanda pengenal gitu, ini memang mereka apa? Mereka teroris? Sehingga diinterogasi seperti ini, kan ini bukan interogasi dan kalau kita lihat ada diskriminasi ya ada orang yang di profiling datang ke rumahnya ada yang tidak.

Kemudian ada juga yang diwawancarai hanya beberapa puluh menit selesai, ada yang sampai satu setengah jam. Jadi orang-orang yang diwawancarai sebentar kemudian justru memenuhi syarat, maka sejak awal kesimpulannya sudah dibuat.

Kok ada perbedaan, perbedaan perlakuan menunjukkan kesimpulan sudah dibuat sebelum seleksi dilakukan gitu, sebelum tes wawasan kebangsaan dilakukan dan indikasi-indikasi itu sudah ditulis sudah sangat lengkap luar biasa oleh Komnas HAM dan temuan dari Ombudsman.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada 11 Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK 

5. Anda pernah mengatakan pimpinan KPK adalah operator lapangan dari isu TWK. Benarkah YLBHI melihat ada skenario besar di isu ini?

Serangan balik koruptor karena orang yang tidak suka, karena pemberantasan korupsi, ia bagian dari koruptor, begitu dan kalau kita lihat kenapa bisa ada pemberhentian sekarang seperti ini, itu karena TWK dibuat di dalam peraturan komisi, yang membuat siapa? Firli Bahuri, bagaimana Firli Bahuri bisa masuk ke KPK melalui pasal? Yang bermasalah dan waktu itu masyarakat sudah mengkritik banyak sekali, kemudian kenapa bisa ada banyak sekali status ASN meski tidak disebut TWK begitu Itu karena ada revisi undang-undang KPK.

Dan jejak digital pada tahun 2019 menunjukkan, beberapa orang partai yaitu ada Masinton dari PDIP dan mengatakan ini yang harus dibersihkan dulu KPK, di mana monitorium di keluarkan dulu orang-orangnya, ada beberapa anggota DPR yang juga mengatakan begitu.

Jadi apa yang kita saksikan pada tahun 2021, rencananya itu kejadiannya sudah keluar secara verbal dari mulut ke mulut pada tahun 2019 dan salah satunya adalah dari partai penguasa PDIP yang juga menjadi leading sektor untuk merevisi undang-undang KPK dan saya gak tahu kebetulan atau enggak ternyata yang gak bisa ditangkap-tangkap itu apa namanya buron, itu salah satunya Harun Masiku mantan caleg PDIP.

Waktu itu dia bisa menembus imigrasi teman-teman wartawan kan bilang ini udah masuk kok, udah dibantah lama-lama enggak bisalah bantah lagi, izin ini dicabut, kok kebetulan lagi Menkumham-nya PDIP. Jadi kita susah untuk mengatakan tidak adanya sekenario besar dengan PDIP sebagai partai saja, tetapi sebagai partai yang sedang berkuasa dan di mana-mana partai yang sedang berkuasa memiliki otoritas yang lebih besar dong untuk menggerakkan birokrasi.

6. Presiden terkesan lepas tangan dengan isu TWK?

Jadi begini, pertanyaannya Pak Presiden punya wewenang gak? Punya, dan menempatkan KPK sebagai rumpun eksekutif. Pemimpin petinggi eksekutif siapa ya? Ya Presiden.

Supaya yang 56 orang ini bisa makan, bisa minum, bisa keluar, bisa ke toilet gitu ya dan tidak kehabisan oksigen di dalam, dan kata si bapak jangan apa-apa urusan itu sama saya. Loh Pak, kuncinya itu yang punya cuma bapak. Ya, jangan sama saya, jadi sama siapa pertanyaan rakyat itu yang sebetulnya terjadi.

Jadi yang saya mau katakan, bahwa mereka yang paling punya wewenang adalah dia sekarang, siapa suruh dulu Pak Presiden menyetujui revisi undang-undang KPK, KPK menjadi rumpun eksekutif begitu.

7. Apakah benar di dalam KPK ada yang tidak satu suara?

Saya setuju (pimpinan KPK satu suara). Iya saya setuju sekali (pernyataan Yudi) karena misalnya Nurul Ghufron, Nurul Ghufron itu justru melakukan penyesatan publik kepada putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Agung itu untuk uji suatu undang-undang, kenapa kemudian dia mengatakan bahwa putusan MA, itu artinya tes wawasan kebangsaan kawan-kawan itu sudah sah kan gak ada hubungannya karena yang diadili itu bukan yang peristiwa atau kawan-kawan ini.

Tapi dasar hukumnya betul sah, tapi apakah perbuatan tes itu sendiri itu melanggar hukum, lain lagi kan, jadi justru dia ikut serta dalam menyukseskan penyingkiran kawan-kawan ini. Kemudian Alexander Marwarta, dia juga mengatakan bahwa putusan MA dan putusan MK itu membuat sekarang sah itu berarti pemecatan, pemberhentian teman-teman ini ya ini semuanya itu satu suara sebetulnya, cuma mungkin dia untuk memperbaiki citranya itu dia bilang tidak setuju.

Baca Juga: Pemberhentian Pegawai KPK karena TWK Dinilai Sewenang-wenang

8. Kenapa ada skenario tanggal 30S, sebagai akhir masa jabatan teman-teman, apakah ada rencana besar terorganisasi?

Ini penting sekali ya, dan kita mengingat kembali di dalam laporan Komnas HAM, ada perencanaan yang sistematis untuk kawan ini. 

Mereka ini kan sebetulnya kenal lipsus. Dalam orde baru namanya lipsus, orang tiba-tiba dengan mudah dicap PKI atau ekstrem kanan, itu yang terjadi tanpa adanya proses pengadilan dan tanpa tolak ukur yang memadai.

Nah pada tanggal Pancasila juga digunakan di gimmick-gimmick, 1 Juni itu digunakan sekarang 30S, 30 September yang seolah-olah mau menempatkan kawan-kawan ini dengan stigmasisasi 30 September. Jadi menurut saya itu bagian dari perencanaan mereka juga yang untuk menggenapkan teori mereka, bahwa mereka ini musuh negara itu karena itu mereka dibilang Taliban-lah dan lain-lain.

9. MA dan MK sudah tolak isu soal TWK, surat pemberhentian juga sudah dikeluarkan, apa langkah selanjutnya?

Yang pertama, sebetulnya putusan MK itu terkait dengan undang-undang, jadi hanya mengatakan bahwa dasar hukumnya itu sah begitu, kemudian keputusan MA hanya mengatakan bahwa Perkom itu kira-kira boleh digunakan untuk melakukan tes wawasan kebangsaan, tapi dua keputusan itu tidak bicara apakah tes yang dilakukan itu adalah sesuai dengan hukum atau tidak atau apakah sewenang-wenang atau tidak? Itu tidak masuk dalam lingkup uji materil di MK dan judicial review MA, hanya sebatas itu kemudian untuk menilai apakah yang terjadi itu sah atau tidak, melanggar hukum atau tidak.

Kita harus merujuk pada laporan penyelidikan Komnas HAM dan juga didalam temuannya Ombudsman dan saya mengatakan tadi Ombudsman itu sudah mengirimkan rekomendasi, kan tadinya mereka baru mau mengadakan tindakan kolektif, mereka sekarang sedang menuju masalah rekomendasi ini.

Jadi ini langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Ombudsman, jadi kita jangan beranggapan langkah itu pengadilan, karena itu beda lagi dan namanya litigasi, bukan langkah hukum, jadi yang harus kita kawal sekarang adalah agar presiden mengikuti menjalankan langkah hukum yang sedang dijalankan oleh Ombudsman itu.Karena itu, sekarang kami sedang memantau dan mendorong agar presiden menjalankan rekomendasi itu yaitu memberikan sanksi kepada pimpinan KPK yang tidak mau mengindahkan korektif dari Ombudsman.

Jadi masalah negara KPK yang dianggap memenuhi syarat ini sebetulnya bukan hanya masalah mereka. Jangan sampai KPK menjadi lembaga antikorupsi yang sekian kalinya yang mati di Indonesia, tetapi sesungguhnya masalah KPK itu bukan hanya masalah antikorupsi, karena korupsi itu membuat orang menjadi miskin, membuat anak-anak tidak bisa sekolah, bahkan menyebabkan orang menjadi mati karena kekurangan makanan.

Karena itu masalah 56 pegawai KPK itu menjadi masalah bangsa Indonesia, masalah kita semua. Mari kita sama-sama mengawal ini dan mendesak kepada Presiden sebagai pemegang kunci tadi, buka pintu dan kembalikan mereka ke dalam KPK agar pemberantasan korupsi tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga: Ombudsman Kaget KPK Keberatan soal Temuan TWK: Pertama dalam Sejarah 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya