[Wansus] Jejak Penyidik KPK Yudi Purnomo, Dipecat karena TWK

Bukan korupsi diberantas tapi malah penyidik yang diberantas

Jakarta, IDN Times - Perjalanan tugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi Yudi Purnomo akan berhenti pada 30 September 2021. Tinggal menghitung hari, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK itu akan beralih status menjadi mantan penyidik KPK.

Yudi menjadi saksi hidup proses pencurian uang rakyat (korupsi) di Indonesia diberantas, sejak dirinya terlibat di  KPK pada 2007. Namun, ia bersama 55 pegawai KPK lainnya harus terpaksa angkat kaki dari lembaga antirasuah itu karena disebut tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sumbu pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai KPK yang tidak lolos KPK. SK bernomor 1354 tahun 2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021.

Dalam surat itu, Firli memberhentikan pegawai KPK terhitung pada 30 September 2021. 

IDN Times pun berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan Yudi Purnomo melalui live Instagram Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk "30S Akhir Perjalanan 56 Pegawai KPK?" pada Selasa (21/9/2021). Berikut cuplikan wawancara khusus bersama Yudi.

1. Sejak kapan bergabung dengan KPK dan apa alasannya? Ceritakan juga bagaimana bekerja di lembaga itu.

Saya bergabung di KPK semenjak tahun 2007 beberapa saat setelah saya lulus kuliah. Kemudian ada program yang namanya "Indonesia memanggil" yang kedua, jadi saya ini angkatan kedua di KPK karena waktu itu memang KPK adalah lembaga yang baru berdiri, sehingga membutuhkan banyak tenaga-tenaga muda.

Nah di situ saya pun sebagai fresh graduate kemudian dengan cita-cita dan idealisme yang kita miliki, karena memang waktu itu masih belum terbayang KPK seperti apa, karena memang masih membangun, gedungnya saja masih berpindah-pindah, kemudian ketika saya masuk di situ banyak hal yang menarik. Ketika saya masuk itu banyak sekali doktrin-doktrin antikorupsi, misalnya ketika kita bertugas air putih pun tidak boleh gitu, tidak boleh dijamu kemudian "datang tak dijemput pulang tak diantar", kemudian tidak boleh menerima gratifikasi dan banyak nilai-nilai yang ditanamkan ketika itu. Karena waktu itu hal yang penting bagi KPK pegawainya yang berintegritas yang kesatu dan kedua lembaganya independen.

Jadi saya ini dididik dan didoktrin oleh doktrin-doktrin KPK yang lama, seperti itu dan pola kerjanya jelas ini bukan pekerjaan biasa, bahkan teman-teman slogan kita bukan slogan gajian, tetapi pengabdian, karena kerjaannya itu di luar office hour. Bagaimana misalnya OTT (operasi tangkap tangan) itu kita bisa melihat mereka kadang-kadang transaksi tengah malam, kenapa? Karena ingin menghindari penegak hukum atau mereka pun juga biasanya transaksi, kalau gak di akhir pekan di hari Jumat makanya kenapa ada yang dinamakan "Jumat keramat".

Tentu semua kasus ada dinamikanya, saya sendiri sudah mungkin ada ratusan tersangka saya tangani bersama dengan tim. Kalau yang menarik semua menarik, tetapi yang paling membuat saya agak terharu ketika saya menangkap seorang buronan DPO, kemudian ternyata beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan dibebaskan oleh pengadilan dan kemudian malah saya yang menangkapnya itu dipecat tanggal 30 September kenapa jadi begini ya balik.

Itu yang menurut saya salah satu momen yang sangat luar biasa dan saya tidak pernah membayangkan itu terjadi ketika penyidik yang menangkap seorang DPO menangani kasusnya, kemudian malah berhenti kalau misalnya saya melakukan kesalahan atau apa, tetapi ini tidak ada begitu.

Jadi ini yang menarik padahal satu tahun istilahnya mencari dia kemana-mana dan kemarin ketika mendapatkan informasi dia berada di salah satu kafe di Jakarta, ya kita langsung ke tempat tersebut dan menangkapnya dan membawanya ke KPK.

Baca Juga: KPK Benarkan Tak Beri Pesangon buat 56 Pegawai yang Akan Dipecat

2. Dulu Anda membawa kardus barang bukti ke KPK usai menjalankan tugas, tapi kini, Anda bawa keluar kardus usai ada pengumuman pemberhentian, bagaimana Anda melihat kondisi ini?

Gimana ya, membayangkan susah untuk dijelaskan dengan kata-kata bahwa kita ketika dulu masuk ke KPK dengan semangat ingin memberantas korupsi, kemudian punya teman, keluarga di KPK yang istilahnya kita ini solidaritas, bahkan slogan kita di wadah pegawai itu kan kita satu keluarga, kemudian sekarang kita secara semena-mena dan sewenang-wenang itu kita disingkirkan itu dari sisi kekeluargaan yang ada di KPK.

Kemudian di sisi yang lain terkait dengan pekerjaan, bahwa kita lagi semangat-semangatnya memberantas korupsi, menangkapi para koruptor ternyata undang-undang diubah, tetapi kita masih semangat bahkan dua menteri kita tangkap ketika OTT, artinya apa? Kita mempunyai semangat, bolehlah undang-undang diubah, tetapi semangatnya masih ada di kami.

Tapi kemudian ini hanya dilihat oleh mereka ubah undang-undang, ubah pimpinan pun sudah berubah, tetapi ternyata mereka melihat bahwa kekuatan KPK selama 17 Tahun berdiri adalah pegawainya. Itulah akhirnya 75 orang pegawai dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat) dan 56 pegawai dipecat, ini adalah mau tidak mau ada leader di KPK yang megang kunci, ini menarik ketika dulu kita nyari barang bukti tetapi sekarang kemudian kita pulang (diberhentikan).

Tetapi kami ini bukan suatu kekalahan, ini suatu pertanda bahwa kita harus bangkit, bahwa ternyata kekuatan-kekuatan mereka itu masih kuat jadi bukan korupsi diberantas tapi malah penyidik yang diberantas, jadi ada teman-teman yang mengatakan "Wah ini kaya lagu Sheila on 7, Aku Pulang". Itu aku lihat bahwa aku pulang ke rumah itu, aku pulang dengan membawa kebanggaan, bahwa yang memecatku adalah pimpinan- pimpinan KPK sekarang, untung saja bukan pimpinan-pimpinan yang lalu.

3. Saat pertama kali TWK diharuskan, apa sudah ada perasaan bahwa ada yang salah, dan ini jadi exit gate sebagai seorang pegawai KPK?

Jadi memang ketika TWK ini ada, kita sempat sudah punya suatu feeling yang kemudian kami dari wadah pegawai konsolidasi dan pada pimpinan yang sampai saat ini tidak pernah terbalas begitu ya. Bahwa ini berbahaya, TWK ini bisa menyingkirkan, tetapi narasi-narasi sosialisasi dan sebagainya itu mengarahkan "sudah ikuti saja ini dan sebagainya" tentu saja kami sebagai pegawai ketika ada suatu aturan ya kami mengikuti, karena kami lihat bahwa kayaknya memang ini tidak ada pemberhentian.

Ya sudah, karena memang tidak pernah terjawab, baru muncul pemberhentian ketika ada 75 TMS yang dikatakan akan berhenti. Nah ini yang menurut kami luar biasa, walaupun sebenarnya Presiden sendiri itu sudah mengatakan tidak boleh diberhentikan karena TWK, tetapi malah diberhentikan.

Jadi dari awal kami sudah feeling bahkan kami mengirim surat resmi dari wadah pegawai KPK kepada pimpinan, bahwa ini ada bisa digunakan sebagai alat untuk memberhentikan pegawai-pegawai yang bekerja siapa pun itu. Dan ternyata benar kata mbak Asfi (YLBHI), ternyata wadah pegawai pun, pengurus intinya pun, saya sebagai ketua kemudian Pak Harun (Penyelidik KPK Harun Al Rasyid) Raja OTT yang kita kenal itu sebagai wakil ketua pegawai, kemudian mas Farid (Nanang Farid) yang juga pegawai di bagian pengaduan masyarakat yang juga suka turun ke lapangan itu Sekjen wadah pegawai, itu berhenti semua. Jadi terkait penemuan Komnas HAM, pelanggaran HAM union busting (diartikan sebagai pemberangusan serikat pekerja) artinya organisasi kepegawaian itu memang tidak dibubarkan, tetapi kalau tidak ada pengurusan mau apa begitu.

Jadi ya, memang kami seperti terjebak dalam suatu skenario. Walaupun waktu kita mau kita juga sudah paham, ini sudah pasti ada ya mereka tidak terbuka, tidak berani bermain terbuka, tidak transparan tentu, tapi ini juga tidak membuat kami berhenti, kami juga sering melawan koruptor hal-hal seperti ini menjadi suatu hal yang bagi kami tantangan yang harus kami hadapi, makanya kami ke Ombudsman, ke Komnas HAM kami ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan tentu saja kami akan bergerak di yang lain baik itu di litigasi maupun non-litigasi karena bagi kami tidak efek jera dalam perjuangan.

4. Bagaimana respons dan support keluarga menanggapi pemberhentian Anda dari KPK?

Ya tentu saja keluarga adalah orang yang pertama mendukung kita, istri saya, kemudian dua anak saya. Bagi mereka apa yang menjadi situasi sekarang adalah suatu risiko perjuangan yang waktu itu pun kita mengira risiko itu paling diteror, kemudian dianiaya oleh koruptor, memang tidak pernah terbayang bagi kita bahwa ternyata yang menderita adalah justru pemberhentian.

Tetapi keluarga mendukung, bahwa ya ini memang sebuah risiko dari perjuangan ketika memang 23 tahun reformasi kita malah kembali, bahkan anak saya ketikan ngobrol masih SD kelas 3, pernah bertanya kepada saya "Ayah memang KPK itu miliknya siapa sih? kemudian dia bilang milik rakyat, kalau milik rakyat kenapa pimpinan KPK berhentikan Ayah, itu kan bukan rakyat", jadi kayak gitu yang bikin terharu.

Tetapi Alhamdulillah mereka, istilahnya sudah siap karena memang ketika saya harus memutuskan jadi penyidik, emang sudah harus siap apapun risikonya, seperti misalnya abang Novel (Novel Baswedan) yang sampai harus kehilangan penglihatannya, hampir buta. Makanya saya katakan bahwa ya Ini bukan, belum apa-apa, saya masih yakin bahwa kita akan kembali entah kapan, bahwa saya katakan kepada teman-teman ketika saya istilahnya datang ke kantor, saya katakan bahwa ya ini bukan akhir, 30 September, tetapi saya masih yakin bahwa kita akan kembali entah itu tahun setelah dua atau tiga, kami masih optimis karena rakyat ini butuh korupsi diberantas, kalau gak ini luar biasa. Bagaimana para koruptor itu secara luar biasa dia itu mengambil uang rakyat dan ketika ada pengawasan yang cukup merasa KPK lemah tentu mereka akan semakin congkak koruptornya.

Baca Juga: Respons Temuan Ombudsman, KPK: Kami Tak Tunduk Pada Lembaga Apapun

5. Lalu usai diberhentikan, apa yang akan dilakukan selanjutnya?

Ya tentu saja kita ini secara faktual, karena memang kita masih ingin bekerja di KPK dan memang kita memutuskan bahwa kita akan mengabdi, sama seperti saya ketika masuk bawa ketika saya sudah masuk kerja di KPK, istilahnya salah satu impian saya terlibat langsung dalam memberantas korupsi, saya akan mengatakan ini sampai pensiun, karena memang saya pikir ini jalan hidup yang harus saya tempuh.

Nah sekarang saya dan teman-teman yang lain kita belum memutuskan terkait bagaimana setelah tanggal 30 (September), tetapi yang pasti bahwa perjuangan harus berlanjut. Justru bagi kita ini adalah momentum karena yang kita perjuangkan ini bukan masalah 75 orang masalah 57 orang, 56 orang tetapi pelemahan pemberantasan korupsi yang kita berjuang bersama-sama masuk termasuk Mbak Asfinawati dari 2009 teror-teror terhadap penyidik KPK, pimpinan KPK, jadi justru ini merupakan momentum yang bagus bahwa ini bisa jadi kita tahu bahwa kita mungkin akan menjadi martir, bahwa ada yang salah dengan upaya pemberantasan korupsi bangsa ini dan ingat ketika korupsi tidak diberantas tentu bukan hanya di bidang korupsi yang menjadi fokus tetapi ke mana-mana, pembangunan infrastruktur, investasi asing, ekonomi kemudian juga pembangunan karena pasti ketika ada pembangunan pasti akan ada korupsi. Misalnya kasus transaksilah, suaplah dan sebagainya.

Untuk posko darurat itu merupakan simbol perjuangan kami bahwa ketika kami berhenti, diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang masuk akal dan jelas, karena memang Ombusman sudah mengatakan maladministrasi, Komnas HAM mengatakan ada 11 pelanggaran HAM, yang maka kami akan menjadikan posko darurat itu sebagai simbol perjuangan, bahwa dulu KPK itu pernah disayangi oleh rakyat, karena apa? Karena menyelamatkan uang negara di masyarakat, dipercaya masyarakat.

Nah kita lihat beberapa hasil survei yang kemarin saya baca bahwa kepercayaan kepada KPK itu menurun, kemudian belum lagi terlihat survei indeks isi berita bahwa Indonesia ini turun dari 40 ke 37. Turun 1 poin saja sudah luar biasa apalagi 3 poin. Jangan sampai nanti kita tahun ini turun lagi karena indeks prestasi korupsi itu dipercaya oleh para investor melihatkan orang luar negeri juga ketika mau melakukan investasi mereka melihat investasi yang bener dong.

Mereka gak mau dipungli maupun suap, karena bisa dihukum di negaranya, seperti Amerika, mereka investornya itu punya hukum yang sangat berat ketika para pejabat asing atau perusahaan asingnya itu menyuap di luar negeri.

Jadi bagi kami besok itu bukan sebuah akhir, tetapi sebuah awal perjuangan yang kita enggak tahu bahwa ke depan itu kita gak tahu akan ada apa. Apakah yang menjadi momentum untuk istilahnya sebenarnya kembali itu bukan hanya sekadar kembali, tetapi juga ketika kami ke sistem di KPK juga harus benar misalnya undang-undangnya kembali ke undang-undang independensi KPK yang lama, karena kalau tidak akan sangat sulit alasannya bahwa ketika KPK dulu berdiri yang independen pun dibikin penegak hukumnya, yang independen, lembaga independen dan dependen sebagai itu kemudian akhirnya diubah, direvisi seperti itu.

6. Apakah benar, pimpinan KPK tak satu suara terkait pemberhentian ini?

Yang jelas bagi saya ketika ada sebuah keputusan berarti pimpinan KPK satu suara. Jangan bawa "saya dulu gak bersuara, saya suaranya ini", enggak, mereka sudah sepakat karena jika mereka beda suara tentu mereka akan mengundurkan diri dari KPK, kenapa? Karena mereka gak berhasil memperjuangkan pegawai yang mereka anggap adalah pegawai-pegawainya.

Pimpinan KPK paham siapa Yudi Purnomo, siapa Pak Damanik, siapa Novel Baswedan siapa Rizka Anongnata, kita yang menangkapi para koruptor, kemudian kitalah yang istilahnya dipercaya hal ini, itu.

Begitu mereka melihat kita ini siapa, jadi bahkan ketika kami memperjuangkan tapi bersyukur mereka tidak perjuangkan kami, kami tidak ada utang budi, karena kami yakin bahwa mereka menyingkirkan kami.

Jadi ketika "Kami sudah memperjuangkan kemudian kami beda suara", nah itu saya pikir itu hanya gimmick saja, yang jelas mereka berlima ya memberhentikan kami. Kalau misalnya mereka pecah suara tentu mereka pasti akan, "Saya tidak setuju apalagi ini membantah perintah presiden saya mundur dari KPK", ini gak begitu, jangan-jangan mereka senang kami berhenti.

Karena mungkin tidak ada yang mengawasi mereka, karena kami selalu kritis ketika ada kebijakan mereka yang kami anggap itu tidak sesuai dengan idealisme, norma, peraturan dan lain sebagainya.

7. Jika bisa bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo apa yang ingin disampaikan?

Pesan saya cuma satu kepada bapak presiden, selamatkan pemberantasan korupsi, artinya secara menyeluruh mulai dari perbaikan sistem di KPK, kemudian yang kedua peningkatan kualitas SDM yang saya lihat presiden itu sudah melihat itu kok. Pidato beliau waktu bulan Mei ketika mengatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan karena TWK itu jelas di situ penguatan sistem SDM KPK, jadi itu menyeluruh. Jadi bukan hanya kita capture tidak boleh berhenti karena TWK, tetapi setelah itu ada kalimat ada kalimat-kalimat beliau yang bagus yang seharusnya anak buahnya sistem dijalankan.

Makanya sekarang kami ini, posisi sedang menunggu, ketika kami dikatakan statement presiden itu kan (angkat tangan soal isu TWK) presiden ada di ruang yang hanya ketemu berapa Pemred dan sebagainya. Saya pikir presiden harus pidato lagi apalagi benar kata Mbak Asfi ini, ada dua yang paling penting sekarang, rekomendasi Ombudsman yang tadi Alhamdulillah kami sudah mendapat tembusannya yang sangat luar biasa, kemudian yang kedua komisi, jadi saya pikir dengan dua hal yang terjadi ini presiden sudah harusnya bisa mengambil sikap, makanya kami menunggu masih ada sembilan hari lagi ya dalam tanda kutip sebelum kami 1 Oktober kami sudah tidak bisa lagi masuk ke dalam KPK, karena kami sudah mengembalikan ID card, akses sudah tidak bisa, jadi kita berharap sembilan hari ini presiden sudah membaca hasil rekomendasi Ombudsman dan hasil dari Komnas HAM, sehingga dari situ presiden bisa kembali tegas apa yang sudah disampaikan.

Jadi kalau misalnya bawahannya itu dalam tanda kutip tidak mematuhi perintahnya, memberhentikan, nah di situlah. Makanya selalu dibawa-bawa udah koordinasi sama ini itu itu lembaga ini itu, saatnya presiden bersikap itu saja.

Seperti yang saya sampaikan mau tidak mau suka tidak suka hasil pemberantasan korupsi itu ada ditangan dia (presiden) nasib pemberantasan korupsi di tangan beliau, beliau juga ketika ketika kampanye dan sebagainya mengatakan penguatan KPK merupakan hal yang utama karena mampu menjaga pemerintahan dari oknum-oknum pejabat yang sukanya itu korupsi seperti itu.

8. Apa gol dari perjuangan usai adanya informasi pemberhentian ini?

Koruptor mereka senang "Itu penyidik yang menyita saya yang memeriksa saya menyita aset saya capek-capek korupsi disita dirampas buat negara dia kena syukurin", itu yang pertama. Dan yang kedua, ya bahwa ketika kami ini disingkirkan ini menarik, kami tidak punya kesalahan apa pun, berbeda dengan misalnya kemarin pimpinan KPK yang divonis berat, sanksi berat kemudian hanya dipotong gaji, ini beda perlakuan begitu, dia terkait dengan perkara loh, tupoksinya KPK, kompetensi pekerjaan KPK loh begitu ya.

Tetapi bagi kami dunia ini sangat tidak adil, tetapi justru ada orang-orang seperti kita yang membuat perjuangan orang-orang seperti itu tidak bisa semena-mena, karena selalu ada orang yang bersuara, selalu ada yang melawan walau kecil apa pun perlawanan, setipis apa pun harapan, tetapi yakinlah bahwa kita gak boleh berhenti.

Dukungan dari rakyat Indonesia yang selama minimal lima bulan ini sangat luar biasa dan sekali lagi kami berharap bahwa presiden sebagai bukan hanya pimpinan negara, tetapi sebagai pejabat kepegawaian paling tinggi, karena beliau di situ pejabat paling tinggi ASN yang ada, digunakan hak dan kewenangan nya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Komnas HAM Bingung Kenapa 56 Pegawai KPK Dipecat pada 30 September

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya