Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja untuk Bantu Stabilitas Ekonomi

Ada 130 juta angkatan kerja usia produktif

Jakarta, IDN Times - Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVId-19 Beta Yulianita Gitaharie mengatakan, pemberian izin aktivitas di tengah pandemik virus corona atau COVID-19 bagi pekerja yang berusia di bawah 45 sudah tepat.

Menurut dia, hal ini dapat membantu perekonomian negara agar lebih stabil ke depannya. Apalagi ada 130 juta angkatan kerja yang masuk kategori usia produktif.

“Jadi memang kalau kita mungkin sedikit membaca data ya, berdasarkan data BPS ini angkatan kerja yang berusia produktif itu hampir mencapai 130 juta, dan mereka diharapkan masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat secara umum,” kata Beta lewat telekonferensi di Graha BNPB, Jakarta, (12/5).

1. Usia di bawah 45 tahun bisa beraktivitas, namun tetap harus jaga kesehatan

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja untuk Bantu Stabilitas EkonomiIlustrasi belajar dan kerja dari rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Beta mengatakan, banyak angkatan kerja tersebut yang bisa bekerja di bidang-bidang yang memang diperbolehkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, mereka yang produktif ini juga harus tetap sehat untuk bisa beraktivitas secara bebas.

2. Harus terbiasa beraktivitas di tengah wabah

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja untuk Bantu Stabilitas EkonomiKetua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (YouTube.com/BNPB Indonesia)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa sebenarnya tidak berarti kita tidak bisa beraktivitas di tengah pandemik ini.

Jika masyarakat bisa menjaga protokol kesehatan yang telah ditentukan, sebenarnya masyarakat punya harapan besar untuk bisa kembali beraktivitas seperti sediakala.

“Tapi ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi memang. Kita harus secara prinsip, kita harus legowo, kita harus menerima bahwa memang sekarang ini kita harus hidup bersama dengan virus ini,” ujarnya.

3. Warga di bawah 45 tahun diizinkan kembali bekerja untuk kurangi dampak PHK

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja untuk Bantu Stabilitas EkonomiDoni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, akan ada kesempatan bagi masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk bisa bekerja di tengah pandemik COVID-19.

“Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi," kata Doni melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5).

Menurut dia, kelompok usia ini tidak rentan terpapar virus corona, lebih sehat serta memiliki mobilitas yang tinggi.

Baca Juga: Wabah Corona Belum Reda, Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Lagi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya