Waspada! 145 Pasien Varian Ganas COVID-19 Tersebar di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, terdapat 145 pasien yang terpapar varian COVID-19 (variant of concern/VOC) yang diyakini menular lebih cepat hingga memperberat gejala COVID-19, yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
"Hingga 13 Juni 2021, dari total 1.989 sekuens yang diperiksa, telah dideteksi 145 sekuens VOC. Sebanyak 36 kasus B117, lima kasus B1351, dan 104 kasus B1617.2," kata Nadia seperti dilansir ANTARA, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: COVID-19 Mengkhawatirkan, Ketua DPRD Minta Anies Segera Lockdown Mikro
1. Ada dua kasus varian COVID-19 B117 di Sumatra Utara dan juga di Sumatra Selatan
Menurut Nadia, varian baru virus corona menyebar di sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Batam, Kepulauan Riau yang terdapat satu kasus B117, Medan dan Tanjung Balai, Sumatra Utara sebanyak dua kasus B117.
Kemudian di Palembang, Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan sebanyak empat kasus yakni masing-masing satu kasus B117 dan tiga kasus B1617.2.
2. Ada 48 pasien dengan varian ganas di Jakarta dan 76 di Kudus
Selanjutnya di Dumai, Riau, satu kasus B117, DKI Jakarta sebanyak 48 kasus masing-masing 24 kasus B117, empat kasus B1351, dan 20 kasus B1617.
Editor’s picks
"Selain DKI Jakarta, kasus terbanyak juga terdeteksi di Brebes, Cilacap, dan Kudus (Jawa Tengah) sebanyak 76 kasus. Masing-masing satu kasus B117 dan 75 kasus B1617.2," ujar Nadia.
3. Varian ganas COVID-19 juga tersebar di Surabaya, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan
Lokasi lainnya, kata Nadia, juga berada di Karawang, Jawa Barat, sebanyak dua kasus B117. Surabaya, Jawa Timur sebanyak tiga kasus yaitu dua kasus B117 dan satu kasus B1351.
Denpasar, Bali sebanyak satu kasus B117, Gunung Mas, Palangka Raya, Kalimantan Tengah tiga kasus B1617.2. Kemudian satu kasus B117 terdeteksi di Tapin, Kalimantan Selatan dan tiga kasus B1617.2 di Samarinda, Kalimantan Timur.
4. Pemda diminta perketat penerapan PPKM mikro
Untuk itu, Nadia mengimbau agar masyarakat dan pemerintah daerah bisa terus memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, demi mencegah semakin menyebarnya varian baru COVID-19 di tengah masyarakat.
"Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan, terhitung sejak Selasa, 15 Juni 2021. PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air," katanya.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Provinsi dengan Kasus COVID-19 Tertinggi