WNA Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Wagub DKI: Sanksinya Bertahap

Apartemen Oakwood ditegur karena WNA bebas keluar

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan ada tahapan terkait teguran yang diberikan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kepada Apartemen Oakwood, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Teguran ini terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Apartemen itu diduga membebaskan warga negara asing (WNA) berenang dan keluar apartemen. Padahal para WNA tersebut sedang menjalani masa karantina untuk mengantisipasi COVID-19.

"Nanti kita cek, nanti teguran ada tahapannya, mulai dari teguran, tertulis sampai dengan sanksi pencabutan izin jadi nanti dari Dinas Pariwisata itu akan memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar," kata dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/4/2021).

1. Sudah ada ketentuan karantina, tinggal bagaimana menjalaninya

WNA Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Wagub DKI: Sanksinya BertahapWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Terkait adanya WNA yang bebas keluar saat karantina, Riza mengungkapkan ini perlu kerja sama dari pemerintah pusat. Karena wilayah pelabuhan hingga bandara menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Dia mengakui Jakarta terus mendukung upaya karantina WNA maupun WNI yang kembali ke Indonesia dari luar negeri.

"Jadi saya kira sudah ada aturan ketentuannya (karantina) tinggal kita pastikan semua itu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada," kata dia.

Baca Juga: Imbas WNA Bebas Berenang, Pemprov DKI Tegur Apartemen Oakwood PIK

2. Oakwood dapat teguran tertulis dari Disparekraf

WNA Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Wagub DKI: Sanksinya Bertahapilustrasi ruang isolasi COVID-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Disparekraf DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran usai ramai pembicaraan tentang WNA yang asyik berenang. Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar menyebutkan Apartemen Oakwood tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan.

Para WNA yang sedang dikarantina untuk mengantisipasi COVID-19 itu pun bebas beraktivitas di luar kamar apartemen tersebut. Surat teguran ini diteken Gumilar pada 28 April 2021 dan ditujukan untuk pimpinan usaha akomodasi Apartemen Oakwood.

''Bahwa pada hari selasa tanggal 27 April 2021 telah dilakukan pemeriksaan pada usaha dimaksud dan didapati informasi bahwa usaha tersebut menerima WNA yang sedang repatriasi," seperti dikutip dari surat tersebut.

3. WNA bebas mondar-mandir ramai dibicarakan warganet

Selanjutnya, apabila kembali ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 ayat 2b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Kasus ini menjadi ramai usai akun media sosial Twitter koalisi warga Laporcovid-19 menerima adanya laporan WNA yang bebas berkeliaran dan menggunakan fasilitas tempat karantina di Apartemen Oakwood. 

Unggahan seorang WNA yang menandai lokasi karantina di Apartemen Oakwood juga ramai diperbincangkan karena menuliskan narasi bahwa karantina di sana terbilang baik. Pada unggahan itu, WNA terlihat sedang bebas berenang di kolam berenang apartemen.

Baca Juga: WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Tes PCR 2 Kali, Karantina 5 Hari 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya