WNI di Beijing Jadi Korban Pengantin Pesanan, Diduga Alami Kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung perlindungan hak perempuan korban kekerasan dalam hal ini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang menimpa DA 22 tahun.
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa menuturkan terdapat indikasi TPPO dengan modus pengantin pesanan dengan proses perekrutan oleh agen biro perjodohan yang dialami oleh WNI di Beijing.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan kesejahteraan secara ekonomi apabila menikah dengan WN Tiongkok, yang sesungguhnya tidak pernah didapat sama sekali oleh korban dan ada dugaan korban juga mengalami eksploitasi dan kekerasan,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/2/2020).
1. KemenPPPA dalami apakah ada indikasi penipuan
Upaya perlindungan ini dinilai KemenPPPA telah sesuai ketentuan Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, menyebutkan bahwa
Margareth mengungkapkan saat ini, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut apakah proses perkawinan yang dilakukan antara korban dan pelaku terjadi penipuan atau pemalsuan dan apakah agen biro perjodohan menerima pembayaran yang diberikan oleh pemesan.
Baca Juga: Perempuan Korban Kekerasan Berpotensi Lahirkan Anak Stunting
2. Korban laporkan kasusnya ke KBRI di Beijing
Korban DA melaporkan apa yang dialaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing dan meminta bantuan untuk bisa dipulangkan ke Indonesia. Margareth mengatakan setelah melalui proses assessment oleh KBRI Beijing, DA berhasil dipulangkan ke Indonesia dengan selamat dan mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
“Korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2022. Korban disambut oleh Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Keasdepan Perlindungan Perempuan dari Korban Kekerasan KemenPPPA. Telah terjadi serah terima antara PWNI dan KemenPPPA terkait koordinasi pemulangan korban,” kata dia.
3. Pengantin pesanan untuk hasilkan keturunan pemesan
Editor’s picks
Selanjutnya Korban melakukan karantina di Rumah Susun Pasar Rumput sebelum korban didampingi oleh KemenPPPA untuk kembali bertemu kepada keluarga di P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.
“Kami akan pastikan kondisi korban mendapatkan haknya atas perlindungan sampai dengan kembali ke keluarganya,” ujar Margareth.
Margareth menerangkan dalam kasus pengantin pesanan, biasanya tujuan dilangsungkan pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan bagi pemesan.
4. Perlu cari tahu apakah korban dipekerjakan oleh suami
Perlu assessment lebih lanjut apakah korban dipekerjakan di Beijing di tempat milik pelaku atau keluarganya, hal ini untuk mengetahui apakah terdapat indikasi korban dipekerjakan dengan bayaran murah atau justru tidak dibayar sama sekali dengan dalih membantu usaha suami.
“Dalam kasus ini, KemenPPPA menjalankan fungsinya sebagai layanan rujukan akhir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan memberikan penjangkauan dan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Margareth.
Baca Juga: Mengenal Istilah Femisida, Perempuan yang Dibunuh karena Dia Perempuan
5. Pencegahan adanya pengantin pesanan
Margareth juga mengungkapkan depannya, perlu ada edukasi kepada masyarakat terkait maraknya pengantin pesanan yang mengiming-imingi dengan mendapatkan kesejahteraan dan mendapatkan uang.
Pemerintah khususnya KemenPPPA, kata dia, juga akan terus berupaya memperbaiki sistem pencegahan agar kasus pengantin pesanan tidak terulang dan bertambah lagi.
"Artinya ketika perempuan berniat menikah maka pertama luruskan niat, pastikan sudah mengenal calon pasangan yang akan dinikahi, ketika sudah memahami siapa calon pasangan yang akan dinikahi, kondisi nyatanya seperti apa, ini akan mengurangi kasus penipuan bermodus pengantin pesanan sehingga masyarakat yang terpedaya dengan janji seseorang maupun agen tidak terjadi lagi Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus pengantin pesanan,” ujar dia.