Yasonna: Ekstradisi Maria Pauline Tak Seperti Makan Cabai

Maria buron 17 tahun setelah bobol BNI Rp1,7 triliun

Jakarta, IDN Times – Buronan pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diboyong kembali ke Tanah Air setelah buron selama 17 tahun. Maria tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2020).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, proses penangkapan dan upaya hukum untuk menyelesaikan kasus Maria tidak seperti makan cabai.

“Perlu saya sampaikan ini tidak seperti makan cabai, langsung besok dapat, ini ada proses,” kata Yasonna dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di KOMPAStv, Kamis.

Baca Juga: Ternyata Ada Negara Lain Lobi Serbia Agar Maria Tak Diekstradisi 

1. Proses hukum berlanjut, pemerintah akan bekukan aset dan blokir akun Maria

Yasonna: Ekstradisi Maria Pauline Tak Seperti Makan CabaiMaria Pauline, Buron Kasus Bank BNI Ditangkap (Instagram.com/yasonna.laoly)

Yasonna mengatakan, proses hukum akan berlanjut sebagaimana mestinya, mulai dari asset recovery hingga urusan akun.

“Soal asset recovery tentu kita akan menempuh segala upaya hukum,” kata Yasonna. Dia melanjutkan, pihaknya akan membekukan aset dan memblokir akun dan sebagainya.

“Upaya-upaya itu tentu akan kita lakukan setelah proses hukum ada di sini,” katanya.

2. Menko Polhukam sebut penangkapan Maria dilakukan dengan senyap

Yasonna: Ekstradisi Maria Pauline Tak Seperti Makan CabaiBuronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa proses penangkapan Maria dilakukan secara diam-diam. Ia juga menyampaikan bahwa penangkapannya melalui proses panjang.

"Setelah melalui proses yang panjang dan diam-diam, berterima kasih pada Menkumham, bekerja dalam senyap, tidak ada yang tahu dan tidak ada yang dengar selama setahun itu melakukan komunikasi pada Pemerintah Serbia dan tadi malam diserahkan secara resmi," ujar Mahfud.

3. Buron 17 tahun setelah bobol BNI Rp1,7 triliun

Yasonna: Ekstradisi Maria Pauline Tak Seperti Makan CabaiInstagram/yasonna.laoly

Sebagai mana diketahui, Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (LC) fiktif. PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria dan Adrian Woworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 sempat mendapat kucuran dana Bank BNI senilai US$136 juta dan 56 juta Euro. Bila ditotal dan dikurs rupiah mencapai Rp1,7 triliun (menggunakan kurs saat itu).

Aksi PT Gramarindo Group turut dibantu "orang dalam" BNI. Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp. Padahal, bank-bank itu bukan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, BNI mulai curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka mulai melakukan penyelidikan dan terbukti perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini sempat dilaporkan ke Mabes Polri. Tetapi, Maria sudah keburu kabur ke Singapura pada September 2003 atau satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: [BREAKING] Maria Pauline Nyaris Lolos Penangkapan di Serbia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya