YLBHI Soroti Penangkapan Ilegal dan Intimidasi Usai Tragedi Kanjuruhan

Diduga jadi upaya sistematis pembungkaman tutupi peristiwa

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan adanya penangkapan, pemeriksaan ilegal, dan intimidasi saksi-saksi dan pembelokan fakta atas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang.

Hal ini, diduga sebagai upaya sistematis pembungkaman untuk menutupi fakta peristiwa yang terjadi pada Sabtu (6/10/2022) itu.

"Pascatragedi kemanusian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, banyak terjadi intimidasi yang sistematis melalui cara penangkapan dan pemeriksaan ilegal yang diduga dilakukan aparat keamanan," tulis YLBHI dan 17 LBH kantor se-Indonesia, dalam keterangan pers, Kamis (6/10/2022).

Menurut YLBHI, kejadian tersebut dialami oleh Aremania dan warga sekitar yang melihat atau berada di lokasi kejadian. 

"Kami menilai ini sebagai upaya pembungkaman terhadap upaya saksi untuk menjelaskan kebenaran tragedi kemanusiaan yang menelan ratusan jiwa tersebut," ujar mereka.

Baca Juga: Dede Yusuf Pertanyakan Aparat Pakai Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

1. Ada pedagang yang takut temui jurnalis hingga penangkapan warga yang videonya viral

YLBHI Soroti Penangkapan Ilegal dan Intimidasi Usai Tragedi KanjuruhanSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

YLBHI, LBH Pos Malang, dan LBH Surabaya mencatat beberapa kejadian yang mengarah pada dugaan tersebut, berdasarkan pengaduan yang masuk dan pemantauan media.

"Pertama, ada pedagang yang takut ketika bertemu dengan jurnalis dari sebuah stasiun televisi karena sebelumnya ada pedagang yang dijemput aparat keamanan setelah memberikan keterangan kepada jurnalis," katanya.

Ada pula dugaan penangkapan dan pemeriksaan ilegal terhadap saksi berinisial "K". K dinarasikan ditangkap usai mengunggah video detik-detik tragedi di Kanjuruhan yang kemudian viral.

Setelah menghilang, YLBHI mengatakan bahwa K ditemukan oleh keluarga korban di Polres Malang.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Usman Hamid: Kapolda Jatim Layak Dicopot

2. Penurunan spanduk hingga narasi menyalahkan korban

YLBHI Soroti Penangkapan Ilegal dan Intimidasi Usai Tragedi KanjuruhanSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Kemudian, ditemukan penurunan spanduk bertuliskan 'USUT TUNTAS TRAGEDI KANJURUHAN 1 OKTOBER 2022' yang terpasang hampir di seluruh Jalanan Malang Raya oleh orang yang tidak dikenal.

Disamping itu, narasi menyalahkan korban atau victim blaming bahwa suporter tidak menerima kekalahan dan meminum minuman keras juga menyeruak.

YLBHI mengatakan, penonton yang turun ke lapangan hanya ingin bertemu pemain untuk memberikan semangat karena timnya kalah dalam pertandingan di kandang sendiri. Di sisi lain, kemungkinan minuman keras bisa dibawa masuk ke dalam arena stadion juga diragukan karena sebelum pertandingan dilakukan penjagaan ketat.

"Kami menilai kondisi tersebut sangat berbahaya sehingga Kapolri harus memerintahkan anggotanya untuk berhenti melakukan intimidasi dan pembelokan fakta. Selain itu, Kapolri juga harus memerintahkan Divisi Propam untuk turun memeriksa semua anggota polisi yang melakukan hal tersebut karena itu merupakan tindak pidana," ujar YLBHI.

Baca Juga: PBHI Soroti Aksi Polisi-TNI di Kanjuruhan: Pendekatannya Melumpuhkan

3. LPSK haru lebih proaktif menjangkau korban

YLBHI Soroti Penangkapan Ilegal dan Intimidasi Usai Tragedi KanjuruhanSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Mengingat ancaman yang semakin besar dan berbahaya terhadap saksi-saksi tragedi Kanjuruhan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun diminta lebih proaktif menjemput dan melindungi saksi. Menurut YLBHI, mereka tak perlu menunggu laporan terlebih dahulu untuk mulai bertindak.

Meski, saat ini sudah ada TGIPF yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tetapi YLBHI menilai, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetap harus melakukan investigasi sesuai kewenangan masing-masing.

"Pemerintah tidak cukup hanya membentuk TGIPF, tapi juga harus memastikan bahwa tim ini bekerja secara independen, transparan, serta akuntabel. Selain itu secara paralel menjamin akses dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI terhadap bukti-bukti kejadian," ujarnya.

Baca Juga: YLBHI Buka Posko Pengaduan Korban Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya