YLBHI: 56 Pegawai KPK Dinonaktifkan 30 September Seperti Litsus Orba

Litsus terkenal saat Orde Baru

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati sekaligus kuasa hukum bagi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif mengatakan, pemberhentian mereka sebetulnya adalah penelitian khusus (litsus) yang masyhur pada era Orde Baru.

"Ini penting sekali ya, dan kita mengingat kembali di dalam laporan Komnas HAM, ada perencanaan yang sistematis untuk kawan ini. Mereka ini kan sebetulnya kenal litsus. Dalam Orde Baru namanya litsus, orang tiba-tiba dengan mudah dicap PKI atau ekstrem kanan, itu yang terjadi tanpa adanya proses pengadilan dan tanpa tolak ukur yang memadai," kata dia dalam program live Instagram Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk "30S Akhir Perjalanan 56 Pegawai KPK?" pada Selasa (21/9/2021).

Pernyataan Asfinawati menyusul adanya 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1354 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Dalam surat itu, Firli memberhentikan puluhan pegawai lembaga antikorupsi itu pada 30 September 2021.

Baca Juga: [Wansus] Cerita YLBHI Dampingi 56 Pegawai KPK yang Dipecat karena TWK

1. Ada perencanaan terkait pemberhentian pada 30 September

YLBHI: 56 Pegawai KPK Dinonaktifkan 30 September Seperti Litsus OrbaNgobrol Seru 30S akhir perjalanan 56 pegawai KPK bersama Asfinawati Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) dan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Penggunaan 30 September, kata Asfinawati, seolah-olah menempatkan 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK dengan stigma 30 September yang banyak memiliki masalah pelanggaran.

"Jadi menurut saya itu bagian dari perencanaan mereka juga yang untuk menggenapkan teori mereka, bahwa mereka ini musuh negara itu, karena itu mereka dibilang Taliban-lah dan lain-lain," kata dia.

2. Pegawai KPK menganggap pemberhentian mereka bersifat sewenang-wenang

YLBHI: 56 Pegawai KPK Dinonaktifkan 30 September Seperti Litsus OrbaKetua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, penyidik KPK sekaligus Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengutarakan perasaannya saat SK pemberhentian dari Firli dikeluarkan. Pemberhentian ini, kata dia, susah dijelaskan dengan kata-kata, apalagi saat bergabung menjadi pegawai KPK dia punya semangat tinggi memberantas korupsi.

"Kemudian sekarang kita secara semena-mena dan sewenang-wenang itu kita disingkirkan," ujar dia, dalam kesempatan yang sama.

3. TWK memberhentikan langkah pegawai KPK

YLBHI: 56 Pegawai KPK Dinonaktifkan 30 September Seperti Litsus Orba(Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Sejak TWK diharuskan bagi karyawan KPK, Yudi sudah punya firasat buruk bahwa ini berbahaya dan bisa menyingkirkan para pegawai lembaga antirasuah. Namun seiring berjalannya waktu dan narasi-narasi lain, para pegawai mengiyakan adanya TWK ini tanpa berpikir jauh ke arah pemberhentian.

"Nah, ini yang menurut kami luar biasa, walau pun sebenarnya Presiden sendiri itu sudah mengatakan tidak boleh diberhentikan karena TWK, tetapi malah diberhentikan," kata dia.

Baca Juga: [Wansus] Jejak Penyidik KPK Yudi Purnomo, Dipecat karena TWK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya