Zita Anjani Klarifikasi soal Hibah Rp900Juta ke Bunda Pintar Indonesia

Wakil Ketua DPRD ini jamin pengajuan dana hibah sesuai hukum

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani buka suara terkait bantuan hibah dari Dinas Sosial DKI Jakarta yang mengalir untuk yayasan atau perkumpulan Bunda Pintar Indonesia (BPI) sebesar Rp900 juta. Dia membantah dana hibah tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi.

Zita menjelaskan bahwa dana yang diterima BPI digunakan untuk pengembangan pendidikan anak usia dini (PAUD), melalui perkumpulan BPI yang didirikannya bersama sejumlah pihak.

"Bahwa saya selalu membawa kepentingan-kepentingan mengenai PAUD, namun bukan untuk saya, melainkan untuk guru-guru PAUD dan anak usia dini. Begitupun dengan Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia mengajukan hibah semata-mata untuk kepentingan guru-guru PAUD dan anak usia dini, bukan untuk saya ataupun individu-individu lainnya," kata dia dikutip Jumat (26/11/2021).

Kabar soal dana hibah bagi perkumpulan BIP menghangat pascapelaksanaan rapat banggar KUA PPAS APBD 2022. Sebab, Zita tercatat sebagai salah seorang pendiri BPI. Zita menyayangkan kabar simpang siur yang menyebut dana hibah Rp900 juta tersebut mengalir ke kantong pribadi.

"Berita mengenai Bunda Pintar Indonesia yang beredar ke masyarakat tersebut ternyata banyak sekali yang menyimpang, sarat akan unsur hoax, dan cenderung mengarah ke fitnah baik itu kepada Bunda Pintar Indonesia maupun kepada saya secara pribadi," paparnya. 

Baca Juga: Dituding Bentuk Pasukan Siber Pakai Dana Hibah, Ini Respons MUI DKI

1. Pengajuan menurut Zita sudah sesuai hukum

Zita Anjani Klarifikasi soal Hibah Rp900Juta ke Bunda Pintar IndonesiaWakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani saat menyajikan presentasi policy responds kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim (Instagram/Zitaanjani)

Pengajuan hibah BPI ke Pemprov Jakarta, kata dia, sudah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

"Semua proses yang telah Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia lakukan baik itu permohonan, pengajuan, penganggaran, penerimaan dan penggunaan hibah adalah sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zita.

Baca Juga: Soal Dana Hibah ke Yayasan Pejabat DKI, Zita Anjani Masih Bungkam

2. Perjalanan pengajuan dana hibah BPI

Zita Anjani Klarifikasi soal Hibah Rp900Juta ke Bunda Pintar IndonesiaInstagram/@zitaanjani

Zita mengatakan pada akhir tahun 2020, BPI sudah mengajukan proposal permohonan hibah ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp1 miliar. Kemudian, proposal tersebut dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai salah satu penerima hibah dengan anggaran yang telah disetujui oleh Dinas Sosial.

“Namun, karena refocussing dan adanya penghematan anggaran, Bappeda Pemprov DKI Jakarta hanya dapat mengalokasikan sebesar Rp4,5 miliar untuk kurang lebih 77 lembaga-lembaga lainnya yang mengajukan hibah,” kata Zita.

Dana hibah dari Dinsos kepada BPI yang awalnya hanya Rp75 juta dinilai sangat tidak cukup. Sehingga pada pembahasan APBD 2022 di Komisi E, dana itu ditingkatkan jadi Rp900 juta.

"Saya menyampaikan dan menegaskan bahwa semua proses yang telah Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia lakukan baik itu permohonan, pengajuan, penganggaran, penerimaan dan penggunaan hibah adalah sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

3. Alasan Zita bentuk BPI dan sebut bukan perkumpulan bodong

Zita Anjani Klarifikasi soal Hibah Rp900Juta ke Bunda Pintar IndonesiaInstagram/@ZitaAnjani

BPI yang berdiri pada 7 November 2016, menurutnya, bersifat nirlaba dan sukarela. Zita mengatakan BPI dibentuk atas dasar keresahan dan keprihatinannya, para guru PAUD, serta para pemerhati dunia pendidikan atas kualitas pengajar paud yang tidak mumpuni. Namun, Zita mengungkapkan dirinya sudah mundur dari segala aktivitas BPI sejak masuk ke dunia politik.

"Pekumpulan Bunda Pintar Indonesia bukan perkumpulan "bodong" yang tiba-tiba datang mengajukan permohonan hibah ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Juli 2021, Guru PAUD dan TK Jadi Prioritas Vaksin

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya