Zonasi Bermasalah, Pemprov DKI akan Revisi Petunjuk Teknis PPDB

Revisi akan dilakukan terkait presentase

Jakarta, IDN Times - Polemik mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBB) DKI Jakarta belum berakhir. Yang terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, yang menyebutkan bahwa pihaknya akan merevisi salah satu poin yakni jalur zonasi.

"Juknis Kepala Dinas Nomor 670 ini nanti kami adendum ya, terkait dengan persentase yang (jalur) zonasi," kata Saefullah kepada awak media, Senin (6/7/2020).

1. Disdik DKI pangkas kuota zonasi yang ada

Zonasi Bermasalah, Pemprov DKI akan Revisi Petunjuk Teknis PPDBIlustrasi sekolah (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Namun, Saefullah belum secara detail menjelaskan poin mana yang nantinya akan direvisi. Tetapi, jalur zonasi di DKI Jakarta telah dimodifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan memangkas kuota yang ada dari seharusnya 50 persen hanya menjadi 40 persen saja.

Baca Juga: KPAI Sampaikan Aduan ke Kemendibud, Bahas Kecurangan PPDB 2020

2. Minta peran sekolah swasta untuk tampung siswa di PPDB ini

Zonasi Bermasalah, Pemprov DKI akan Revisi Petunjuk Teknis PPDBIlustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Saefullah juga mengatakan bahwa saat ini daya tampung seluruh SMP Negeri di Jakarta adalah sebanyak 64 persen, sementara untuk jenjang SMA 32,94 persen.

Artinya, peluang peserta didik untuk masuk sekolah negeri menurut dia masih luas.

Namun, dia tetap mengharapkan ada peran sekolah swasta untuk menampung animo masuk siswa baru di PPDB tahun ini.

"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," katanya.

3. Revisi dilakukan agar keadilan pendidikan di DKI Jakarta bisa dipenuhi

Zonasi Bermasalah, Pemprov DKI akan Revisi Petunjuk Teknis PPDBIlustrasi aktivitas di sekolah. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Dia mengatakan bahwa revisi ini dilakukan guna menjadikan sistem pendidikan di DKI Jakarta lebih berpihak pada masyarakat sehingga tidak ada lagi tumpang tindih dalam sistem pendidikan.

"Kita ciptakan pendidikan yang betul-betul berpihak pada anak-anak yang harus kita teruskan pendidikan ya," ujar dia.

Baca Juga: DPRD Minta Disdik DKI Biayai Anak yang Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya