Asal Usul dan Tujuan Celup Jari ke Tinta Saat Pemilu

Ternyata awal mula pemakaian tinta dari India

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum biasanya memiliki ciri khasnya sendiri. Seperti ketika hari pemungutan suara berlangsung, media sosial akan diramaikan dengan unggahan foto jari kelingking dengan tinta biru.

Lantas, apa sebenarnya fungsi mencelupkan jari ke tinta setelah menggunakan suaranya, dan dari mana asal ide itu bermula?

Baca Juga: Ini Program-Program Jokowi dan Prabowo di Bidang Lingkungan Hidup

1. Telah digunakan sejak lebih dari 50 tahun lalu

Asal Usul dan Tujuan Celup Jari ke Tinta Saat PemiluANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sejarah pemilu di dunia mencatat penggunaan tinta ini telah digunakan sejak lebih dari 50 tahun lalu. India adalah penggagas awal pemakaian tinta ini, yakni pada 1950. Alasannya adalah pencurian identitas, karena tidak sedikit pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.

2. Indonesia baru menerapkan sejak 1999

Asal Usul dan Tujuan Celup Jari ke Tinta Saat PemiluInstagram.com/@ridwankamil

Walau pemilu pertama Indonesia diadakan pada 1955, prosedur celup jari ke tinta baru diadakan mulai pemilu 1999. Tidak ada penjelasan yang konkret alasan metode ini diterapkan secara tiba-tiba setelah masa reformasi.

3. Sebagai tanda partisipasi dalam pemilu

Asal Usul dan Tujuan Celup Jari ke Tinta Saat PemiluIDN Times/Reza Iqbal

Mencelupkan jari ke tinta saat pemilu menandakan bahwa kita telah berpartisipasi untuk memilih satu pemimpin. Sehingga pemilih tidak bisa menggunakannya untuk memilih kembali. Jadi satu identitas hanya untuk satu suara.

4. Karena tinta minimal harus bertahan tiga hari

Asal Usul dan Tujuan Celup Jari ke Tinta Saat PemiluIDN Times/Musthofa Aldo

Tinta yang digunakan juga setidaknya harus memiliki daya lekat yang kuat dan tidak luntur. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengadaan dan Spesifikasi Teknis Tinta Keperluan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009, tertulis pada BAB II Pasal 5 ayat 3 bahwa, "Tinta harus memiliki daya tahan atau lekat selama tiga hari, dan memiliki daya tahan terhadap proses pencucian dengan keras baik menggunakan sabun, detergen, alkohol, maupun solvent lainnya".

Baca Juga: Ini Makna Satu Suara Bagi Kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya