Dede 'Idol' Maling Mobil karena Desakan Ekonomi, Ini Pengakuannya

Dede dan kakaknya ditangkap karena kasus perampokan mobil

Jakarta, IDN Times - Finalis Indonesian Idol musim ke-5, Dede Richo Ramaliggan (29)
alias Dede 'Idol' menjadi tersangka kasus perampokan di McDonald’s Sunburst, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (15/9) lalu. Dede 'Idol' ditangkap karena kasus perampokan mobil dengan modus memecahkan kaca.

Ia merampok mobil Daihatsu Ayla B-1025-CMJ dan menggasak satu unit Drone DJI Matic Pro berwarna silver . 

Polisi akhirnya menangkap Dede 'Idol' dan tiga pelaku lainnya pada Selasa (18/9). Setelah tertangkap, kini Dede 'Idol' dan komplotannya harus bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan. 

Berikut fakta tentang Dede 'Idol' dan komplotannya.

1. Dede ‘Idol’ beraksi bersama sang kakak

Dede 'Idol' Maling Mobil karena Desakan Ekonomi, Ini PengakuannyaANTARA News

‘Dede ‘Idol’ melakukan aksi perampokan bersama tiga orang lainnya, salah satu di antaranya adalah kakak kandung Dede sendiri yakni Deni Fredla Ochrels (34). 

Dede ditangkap di rumah kontrakan di Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Kota Tangerang sedangkan sang kakak diciduk di Perumahan Icon Cisauk, Kabupaten Tangerang.

2. Terancam 7 tahun penjara

Dede 'Idol' Maling Mobil karena Desakan Ekonomi, Ini PengakuannyaSumber Gambar: harnas.co

Tindak kriminal yang dilakukan Dede ‘Idol’ telah melanggar pasal 363 KUHP atas tindakannya dede terancam di bui selama 7 tahun.

“Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun maksimal,” ujar Kapolres Tangerang AKBP Ferdy Irawan seperti yang dilansir dari kantor berita Antara.

Tindakan tidak terpuji ini telah dilakukan Dede  selama setahun. Hal tersebut hingga kini masih didalami oleh polisi.

Baca Juga: Pura-pura Antre, Modus Baru Perampokan Nasabah Bank 

3. Merampok karena desakan ekonomi

Dede 'Idol' Maling Mobil karena Desakan Ekonomi, Ini PengakuannyaIlustrasi maling (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam konferensi gelar perkara di Mapolsek Serpong, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa tindakan kriminal ini telah dilakukan Dede 'Idol' dan kawan-kawan sebanyak 10 kali.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali di wilayah Tangerang Selatan dan kepada kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” tutur AKBP Ferdy Irawan.

Dede 'Idol' melakukan tindakan kriminal tersebut karena desakan ekonomi. Tuntutan ekonomi semakin mendesak Dede 'Idol'.

“Sementara dari pengakuan masih individu. Mereka berdua kakak adik karena motif ekonomi,” tambahnya.

4. Dede pecahkan kaca mobil hanya dalam hitungan detik

Dede 'Idol' Maling Mobil karena Desakan Ekonomi, Ini PengakuannyaIDN Times/Sukma Shakti

Dalam gelar perkara yang dlakukan di Mapolsek Serpong, Kapolres Tangerang Selatan, Dede mempraktikkan cara memecahkan kaca saat melakukan proses perampokan.

Dede menggunakan busi dan mata kunci dan melemparkannya, dalam hitungan detik kaca mobil tersebut pecah dengan mudah. Dalam kasus pencurian ini Dede merupakan otak dari pencurian tersebut. 

Dede Richo Ramalinggam dan Kakaknya Deni Fredla Orchels sempat berusaha kabur ketika akan ditangkap, sehingga polisi menembak kaki mantan finalis Idol tersebut.

Baca Juga: Rampok Nasabah hingga Rp714 Juta, Komplotan Residivis Diringkus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya