Kamu Tahu Gak? Mengajak Golput Bisa Kena Kurungan Penjara 2 Tahun Loh!

Malas ke TPS juga indikator golput

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times - Pemilu 2019 akan berlangsung pada 17 April 2019. Kedua pasangan calon diberikan masa kampanye selama enam bulan, yakni sejak 13 Oktober 2018 hingga 13 April 2019. 

Namun, tingkat golput belum dapat dipastikan berkurang, karena sejak Pemilu 2014 masih relatif tinggi yakni hampir 25 persen dengan tingkat partisipasi pemilih 75,2 persen. 

Lalu bagaimana upaya pemerintah, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara pemilu, dalam upaya menekan angka golput di Tanah Air?

Baca Juga: IDN Times Luncurkan Fitur #MillennialsMemilih untuk Pemilu 2019

1. Larangan mengajak orang lain golput

Kamu Tahu Gak? Mengajak Golput Bisa Kena Kurungan Penjara 2 Tahun Loh!ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Upaya pemerintah mencegah angka golput pertama adalah melalui peraturan atau undang-undang. Larangan mengajak golput tertuang dalam undang-undang, tepatnya dalam UU 8 Tahun 2012, dimana ada beberapa pasal yang berhubungan dengan partisipasi pemilih, dan ada sekitar dua pasal yang menjelaskan ancaman bagi mereka yang mengajak orang golput.

Pasal 292: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."

Pasal 301 ayat 3: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta."

2. KPU mendekati pemilih muda untuk mencegah golput

Kamu Tahu Gak? Mengajak Golput Bisa Kena Kurungan Penjara 2 Tahun Loh!Instagram.com/Kpu_ri

Sementara dari catatan KPU, langkah penyelenggara pemilu itu dalam mencegah golput di antaranya melakukan pendekatan kepada kaum millennials, seperti mahasiswa yang menjadi pemilih pemula. KPU menggelar acara KPU Goes to Campus, untuk melakukan pendekatan terhadap mahasiswa. 

Sedangkan, untuk pendidikan pemilu sejak dini, KPU melakukan kunjungan ke Sekolah Dasar (SD). Siswa-siswi diajarkan dan dilibatkan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara.

3. Hal-hal yang membuat orang malas ke TPS

Kamu Tahu Gak? Mengajak Golput Bisa Kena Kurungan Penjara 2 Tahun Loh!ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Dikutip dari situs Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) setidaknya ada tujuh hal yang membuat orang malas pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan cenderung memilih golput. 

Pertama, adalah faktor pemahaman teologis, pemilu dianggap menjadi sesuatu yang dilarang dalam agama. Kedua, adalah protes. Menurut Deputi Direktur Perludem Khoirunnnisa Agustiyati, sikap warga tersebut merupakan bentuk protes terhadap politisi atau parpol yang tidak memberi manfaat kepada warga. 

Ketiga, faktor perlawanan. Keempat faktor kepercayaan. Kelima, maladministrasi atau tidak terdaftar. Keenam, faktor individual seperti orang tersebut sedang berlibur, dalam perjalanan, atau kegiatan pribadi yang dianggap lebih penting dari memilih. Lalu terakhir adalah faktor kejenuhan.

Baca Juga: Pilpres 2019: Kenapa Satu Suara Begitu Penting?

Topik:

  • Rochmanudin
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya