Korban Gempa dan Tsunami Sulteng Dibebaskan dari Denda Iuran BPJS-TK

Ada batas denda yang dibebaskan, yaitu Desember 2018

Jakarta, IDN Times - Para pekerja yang menjadi korban bencana alam di Sulawesi Tengah dibebaskan dari tagihan tunggakan iuran Badan Penyelengaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Pekerja yang dibebaskan dari tunggaka adalah mereka yang terdampak gempa, tsunami, dan likuifaksi yang terjadi pada 28 September lalu. 

Adapun denda yang akan dihapuskan adalah hingga Desember 2018. 

1. Alasan pencabutan denda

Korban Gempa dan Tsunami Sulteng Dibebaskan dari Denda Iuran BPJS-TKANTARA FOTO/Yusran Uccang

Penghapusan denda ini bukan tanpa alasan, dilansir dari kantor berita Antara, pihak BPJS memaklumi bahwa ada korban yang mengalami hambatan dalam membayar iuran setelah bencana alam terjadi. 

"Karena itu, mereka yang terlambat membayar iuran tidak akan dikenakan denda," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Muhyiddini di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (20/10).

2. Denda dihapuskan sampai Desember 2018

Korban Gempa dan Tsunami Sulteng Dibebaskan dari Denda Iuran BPJS-TKLayanan BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Peserta BPJS-TK yang terdampak gempa akan diberi pemakluman keterlambatan iuran hingga Desember 2018.   

"Setelah itu, kami mengharapkan pembayaran iuran akan kembali berjalan secara normal," kata Muhyiddini.

3. Jumlah peserta BPJS-TK di lokasi bencana

Korban Gempa dan Tsunami Sulteng Dibebaskan dari Denda Iuran BPJS-TKIDN Times/Uni Lubis

Dari data yang dihimpun hingga 30 September 2018 peserta BPJS-TK yang terdata di daerah terdampak bencana ada sekitar lebih dari 82 ribu jiwa.

Dimana ada 41.163 orang tersebar di Kota Palu dan 31.547 orang di Sigi . Sedangkan di Kabupaten Donggala ada 4.146 orang lalu di Kabupaten Parigi Moutong ada 5.470 o rang.

4. Pihak BPJS-TK Palu masih mendata peserta

Korban Gempa dan Tsunami Sulteng Dibebaskan dari Denda Iuran BPJS-TKIDN Times/Rehuel Willy Aditya

Perihal bencana alam yang terjadi di Palu, Muhyiddini mengatakan, BPJS-TK Palu masih terus aktif mendata peserta yang mengalami luka dan memerlukan perawatan medis, meninggal dunia. Tak hanya itu, warga yang hingga yang belum diketahui keberadaannya juga tetap didata. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Santuni Korban Gempa Sulteng

5. BPJS-TK minta bantuan perusahaan dan karyawan

Korban Gempa dan Tsunami Sulteng Dibebaskan dari Denda Iuran BPJS-TKIDN Times/Rehuel Willy Aditya

Muhyiddini juga mengaku bahwa pihaknya butuh bantuan tangan lainnya untuk melengkapkan informasi mengenai peserta yang terdampak musibah sehingga mereka bisa segera dilayani.

"Kami membutuhkan bantuan pihak perusahaan, karyawan peserta program dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak musibah ini, agar secepatnya dilayani hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,"  katanya. 

Baca Juga: 4 Tipe Patahan Penyebab Gempa Besar Dunia, Termasuk Indonesia Baru Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya