Pengendara Wanita Terobos dan Ludahi Rombongan Presiden Jokowi di Tol

Apa motif Tania menerobos iring-iringan Presiden?

Jakarta, IDN Times - Seorang pengemudi perempuan bernama Tania Mailianda Nurlitasari nekat menerobos dan meludahi iring-iringan rombongan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, yang melintas di Tol Jagorawi dari arah Bogor ke Jakarta pada Senin (24/9) sekitar pulul 09.30 WIB. 

Tania masuk ke dalam iring-iringan rombongan Presiden dan sempat menyerempet anggota Paspampres yang mengawal. Karena aksinya tersebut, perempuan 27 tahun itu diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan diperiksa Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya. 

Lantas, apa motif Tania melakukan tindakan tersebut?

1. Menerobos rombongan Presiden untuk menghindari kemacetan

Pengendara Wanita Terobos dan Ludahi Rombongan Presiden Jokowi di TolANTARA FOTO

Tania melakukan tindakan tersebut karena ia tidak ingin terjebak kemacetan untuk menuju ke kantor.

"Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepengen cepat tidak macet kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasan dia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/9).

Baca Juga: Jokowi Hanya Akan Kampanye di Hari Libur

2. Meludahi rombongan Presiden dan menabrak petugas PJR

Pengendara Wanita Terobos dan Ludahi Rombongan Presiden Jokowi di TolANTARA FOTO/Risky Andrianto

Pengemudi Suzuki Ignis berwarna biru tersebut juga diketahui melaju dengan ugal-ugalan dan berusaha menghalangi rombongan Presiden. Saat Paspampres meminta Tania keluar dari rombongan iring-iringan Presiden, ia malah meludah dan mengacungkan jari tengahnya. 

Paspampres kemudian memerintahkan petugas Patroli Jalan Raya mengeluarkan Tania dari rombongan. Tania akhirnya keluar dari jalan tol di wilayah Jakarta Timur, setelah menabrak petugas PJR.

3. Tania dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 311 Jo Pasal 310

Pengendara Wanita Terobos dan Ludahi Rombongan Presiden Jokowi di Toljasamarga.com

Kerena aksinya tersebut, Tania dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 311 Jo Pasal 310.

"Kami kenakan UU Lantas di Pasal 3 Ayat 11 Jo Pasal 3 ayat 10, karena mengendarai dengan lalai hingga mengakibatkan korban luka," kata Argo.

Tania juga harus menanggung denda akibat ulahnya menerobos iring-iringan Presiden. Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, akihrnya dia dipulangkan dan diharuskan menjalani wajib lapor.

"Setelah 24 jam kita pulangkan, itu kan (ancaman pidananya) 2 tahun dan denda Rp4 juta. Dia mengendarai mobil kemudian menyerempet anggota hingga terluka," kata Argo. 

Jangan ditiru kelakuan Tania ya guys, berbahaya buat diri sendiri juga orang lain.

Baca Juga: Gelar Rakor Perdana, TKD Jatim Jokowi-Ma'ruf Bocorkan Strategi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya