Pernah Terjadi pada 2017, Ini 3 Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR

Apakah penembakan ini ada unsur politis?

Jakarta, IDN Times - Dua ruangan anggota DPR RI Fraksi Gerindra dan Golkar terkena peluru nyasar yang berasal dari Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Senin (15/10). Belum tuntas kasus terjadi, hari ini kembali ditemukan dugaan adanya peluru nyasar di gedung DPR RI. 

Kali ini, peluru diduga nyasar itu mengenai ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20, dan ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10. Kejadian ini baru diketahui siang ini.

Ternyata peristiwa ini bukan kali pertama terjadi di gedung DPR. Sebelumnya kasus yang sama juga pernah terjadi pada 2017.

Baca Juga: [BREAKING] Peluru Nyasar Mengenai Ruangan Politikus PAN dan Demokrat

1. Politikus PDIP pernah jadi korban peluru nyasar

Pernah Terjadi pada 2017, Ini 3 Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPRANTARA FOTO/Risky Andrianto

Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin pernah menjadi peluru nyasar yang menembus kaca ruangan kerjanya di lantai 8 gedung DPR. Kejadian itu terjadi pada 2 Oktober 2017. 

Kala itu, ruang kerja Ketua DPD PDIP Jawa Barat tersebut memang mengahadap ke arah selatan, sejajar dengan lokasi lapangan tembak Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Namun, tidak ada korban dalam peristiwa ini.

2. Peluru nyasar mengenai dua ruangan anggota DPR

Pernah Terjadi pada 2017, Ini 3 Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPRIDN Times/Irfan Fathurohman

Senin lalu (15/10), peluru nyasar kembali terjadi. Ruangan anggota DPR RI Fraksi Gerindra dan Golkar terkena peluru nyasar. Ruangan tersebut merupakan ruangan 1601 mulik Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw dan ruangan 1313 milik anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka dalam kasus peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR. Mereka diduga lalai dalam insiden tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru ukuran 9×19. Lalu, satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut satu kotak peluru ukuran 40. 

Para tersangka penembakan gedung DPR tersebut belum resmi menjadi anggota Perbakin, dan merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka juga diketahui meminjam senjata kepada dua anggota Perbakin, A dan G. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus peluru nyasar ini.

3. Lagi, ruang DPR terkena peluru nyasar

Pernah Terjadi pada 2017, Ini 3 Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPRIDN Times/Margith Juita Damanik

Dugaan peluru nyasar kembali ditemukan di ruang kerja anggota DPR RI pada Rabu (17/10). Peluru mengenai ruang kerja anggota Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 1008 dan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 2003.

Peristiwa yang baru diketahui pada Rabu siang itu, diduga ada kaitan dengan peluru nyasar yang terjadi sebelumnya. Polisi masih menyelidiki dugaan keterkaitan kasus ini dengan peluru nyasar sebelumnya. Di sisi lain, beredar sepekulasi peristiwa ini ada unsur politis, karena ada beberapa kejanggalan.

Menurut kamu peristiwa ini ada kaitan dengan unsur politik?

Baca Juga: Ada Peluru Nyasar Lagi di Gedung DPR, Fraksi Gerindra: Kami Gak Curiga

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya