163 Penyelenggara Pemilu Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Waduh! 60 persen lebih terbukti melakukan pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu tak hanya sekali terjadi selama 2018. 

Sebab, selain kasus suap pada anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut, ada beberapa pelanggaran lainnya.

1. DKPP menerima 76 kasus pelanggaran yang melibatkan 163 penyelenggara pemilu

163 Penyelenggara Pemilu Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etikdkpp.go.id

DKPP merilis data pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu selama Januari hingga Februari 2018. Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan sepanjang periode tersebut, pihaknya menangani 76 kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan unsur penyelenggara pemilu.

"Data DKPP ini perlu menjadi bahan renungan dan refleksi bagi penyelenggara pemilu, karena sejak Januari hingga 22 Februari DKPP telah memeriksa 76 perkara melibatkan 163 orang penyelenggara," ujar Ida saat ditemui di kantor DKPP, Selasa (27/2). 

Baca juga: Anggota KPUD dan Panwaslu Garut Dipecat, Pilkada Jabar Terganggu?

2. Sebanyak 61 persen terbukti melakukan pelanggaran

163 Penyelenggara Pemilu Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etikdkpp.go.id

Berdasarkan temuan tersebut, kata Ida, DKPP langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, lebih dari 50 persen terbukti telah melakukan pelanggaran.

"Setelah diperiksa, DKPP meyimpulkan bahwa 61,2 persen terbukti melanggar kode etik," ujar dia.

3. Sebanyak 11 penyelenggara pemilu diberhentikan tetap

163 Penyelenggara Pemilu Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etikdkpp.go.id

Adapun sanksi yang diterima penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berfariasi. Selain sanksi berupa peringatan, ada pula yang diberhentikan sementara hingga tetap.

"Dari mereka yang terbukti melanggar kode etik, 37 orang diperingatkan keras, 27 orang diperingatkan, tiga orang berhenti sementara, 11 orang diberhentikan tetap, tiga orang diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Lalu ada yang rehabilitasi yaitu 76 orang," jelas Ida.

Ia mengingatkan agar penyelenggara pemilu seharusnya tetap pada profesionalismenya dan berintegritas. Sebab, jika tidak, akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu maupun pilkada yang bersih, jujur, dan adil.

"Ini tahapan masih awal, jadi masih ada banyak waktu bagi penyelenggara untuk melakukan refleksi. Melakukan pembenahan dan introspeksi," kata Ida.

Baca juga: Ini 10 Daerah Rawan Korupsi di Pilkada 2018

Topik:

Berita Terkini Lainnya