5 Fakta Sidang Putusan Sela Setya Novanto Hari Ini

Novanto tampil lebih segar dan murah senyum

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Setya Novanto, hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sidang kali ini, Novanto lebih kooperatif dan terlihat lebih segar dari sidang sebelumnya. Berikut lima fakta persidangan putusan sela hari ini:

1. Duduk manis dan tampil segar dengan batik cokelat

5 Fakta Sidang Putusan Sela Setya Novanto Hari IniANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Pantauan IDN Times, Novanto memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB,  mengenakan batik berwarna cokelat. Politikus Partai Golkar ini terlihat sehat dan sesekali tersenyum sebelum duduk di kursi terdakwa.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail mengaku santai dengan putusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Yanto atas eksepsi atau nota keberatan kliennya tersebut.

"Pak Novanto siap menerima apa pun keputusan hakim, pokoknya hari ini kita hanya duduk manis mendengarkan pembacaan putusan. Kita ikuti sidang perkara pokoknya," kata Maqdir di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

2. Sang isteri setia mendampingi

5 Fakta Sidang Putusan Sela Setya Novanto Hari IniIDN Times/Linda Juliawanti

Di kursi peserta sidang, terlihat sang istri, Deisti Astriani Tagor menyaksikan jalannya persidangan. Di semua sidang Novanto sebelumnya, Deisti memang selalu setia mendampingi sang suami di persidangan.

Deisti tampak sedih dan sesekali menundukan kepala, saat Majelis Hakim membacakan keputusannya untuk menolak eksepsi suaminya. 

Jika pekan lalu rekan sejawat Novanto dari Partai Golkar, Idrus Marham turut hadir, hari ini tak terlihat satu pun politikus atau koleganya yang turut menyaksikan sidang.

Baca juga: Jantung hingga Syaraf Setya Novanto Diperiksa di RSPAD

3. Eksepsi ditolak

5 Fakta Sidang Putusan Sela Setya Novanto Hari IniANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yanto, memutukan untuk menolak materi eksepsi yang diajukan Maqdir Ismail dan kawan-kawannya. 

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada 6 Desember 2017 tersebut, telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP. Sehingga surat dakwaan itu sah menurut hukum dan menjadi dasar pemeriksaan perkara ini. 

"Majelis hakim berpendapat eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak cukup beralasan hukum. Oleh karena itu keberatan atau eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap Hakim Yanto di ruang sidang.

4. Setya Novanto ucapkan terima kasih dan salami jaksa

5 Fakta Sidang Putusan Sela Setya Novanto Hari IniANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Tak seperti persidangan sebelumnya yang diwarnai dengan kesehatan Novanto yang terganggu, kini mantan Ketua Umum Partai Golkar ini lebih kooperatif di persidangan. Meskipun ekspesinya ditolak, ia mengucapkan terima kasih dan tersenyum kepada hakim, jaksa, pengacara serta peserta sidang. 

"Terima kasih yang mulia Ketua Majelis Hakim Yanto, jaksa, dan para penasihat. Saya sudah mendengar putusannya dan saya menghormati putusan ini. Saya akan mengikuti persidangan (selanjutnya) secara tertib. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," kata Novanto.

Usai berterima kasih, Novanto melangkah ke barisan meja JPU KPK. Dia lantas menyalami jaksa satu per satu dengan sesekali diselingi senyum. Bahkan, mantan Ketua DPR RI itu terlihat ada pembicaraan serius dengan salah satu jaksa, dan sesekali menganggukan kepala.

5. Bakal jalani persidangan dua kali seminggu

5 Fakta Sidang Putusan Sela Setya Novanto Hari IniANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Pada persidangan berikutnya, Novanto bakal menjalani persidangan dua kali dalam seminggu. Hakim memutuskan akan menjadwalkan sidangnya setiap Senin dan Kamis dimulai pada Kamis pekan depan, 11 Januari 2018.

"Terdakwa menghormasti putusan sela, dan akan mengikuti proses selanjutnya. Persidangan berikutnya akan berlangsung pada Kamis 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," sebut Hakim Yanto.

Novanto sendiri sebelumnya mengatakan bakal mengikuti sidang berikutnya dengan tertib. Hal yang sama juga dikatakan pengacaranya, Maqdir Ismail.

"Kami siap mempersiapkan diri secara baik untuk mengikuti persidangan yang akan datang," kata Maqdir.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Setya Novanto Mengucap Terima Kasih pada Hakim

Topik:

Berita Terkini Lainnya