Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu saat May Day

Bawaslu mengimbau buruh fokus memperjuangkan haknya

Jakarta, IDN Times - Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di Indonesia dipastikan akan turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional, yang jatuh pada 1 Mei 2018. 

Sebelum turun ke jalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau massa tidak memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kampanye pada aksi tersebut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) disebut-sebut akan mendeklarasikan salah satu calon presiden 2019. 

"Jam 13, peserta massa aksi akan bergerak ke Istora Senayan untuk merayakan May Day sekaligus deklarasi calon presiden RI 2019-2024 yang akan dipilih dan didukung buruh Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (30/4).

1. Bawaslu mengapresiasi aksi May Day yang diperkirakan akan diikuti jutaan buruh

Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu saat May DayANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi semua upaya dan aktivitas demokrasi untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. 

"Kemerdekaan untuk menyatakan pendapat dilindungi konstitusi UUD 1945. Hal itu termasuk juga aksi buruh yang dilakukan pada 1 Mei setiap tahun," ucap Fritz di Kantor Bawaslu, Senin (30/4) malam.

Baca juga: Ini Pengalihan Lalu Lintas saat May Day di Jakarta

2. Bawaslu mengimbau buruh fokus memperjuangkan haknya

Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu saat May DayOky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Namun, Fritz mengimbau, agar semua pihak yang hendak memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2018, agar tetap fokus menyampaikan hak-haknya. 

"Aksi peringatan Hari Buruh sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh dan tidak melakukan kegiatan kampanye Pilkada maupun Pemilu," kata dia.

3. Bawaslu mengimbau agar buruh tetap menjaga keamanan saat aksi

Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu saat May DayANTARA FOTO/Novrian Arbi

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu juga mengimbau agar aksi tetap pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu. 

"Dengan demikian, keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga sekaligus menjaga kemurnian peringatan Hari Buruh dari kegiatan kampanye pemilihan maupun pemilu," kata dia.

4. Tidak menyisipkan materi orasi Pemilu dan Pilkada

Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu saat May DayANTARA FOTO/Galih Pradipta

Fritz juga mengimbau kepada buruh agar dalam penyampaian pendapatnya pada peringatan Hari Buruh 2018, tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu.

"Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran," tutur dia.

5. Bawaslu juga mengimbau massa tidak melakukan intimidasi

Bawaslu Larang Buruh Kampanye Pemilu saat May DaySigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Fritz mengatakan pelarangan kampanye sesuai tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum.

Adapun, kata dia, kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang. 

UU Pemilu juga mengamanatkan, desain alat peraga kampanye Pilkada dan Pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, jelas merupakan pelanggaran undang-undang.

"Selain itu, UU tersebut melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan. Kampanye juga dilarang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum," tutup Fritz.

Baca juga: 7 Catatan Sejarah Terbentuknya Hari Buruh Internasional

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya