Divonis Lima Tahun Penjara, Miryam Haryani: Saya Akan Kejar Novel Baswedan

Terbukti memberikan keterangan palsu

Jakarta, IDN Times - Putusan hukum atas perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang dilakukan oleh mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani telah ditetapkan, Senin (13/10).

Dalam kasus tersebut, Miryam divonis lima tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.

"‎Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar," ujar Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Frangki mengatakan, jika Miryam tak membayar denda sebesar Rp 200 juta tersebut, maka diganti kurungan pidana selama 3 bulan.

Baca juga: Ditangkap Bersama Seorang Lelaki, Siapa yang Membantu Pelarian Miryam?

Divonis Lima Tahun Penjara, Miryam Haryani: Saya Akan Kejar Novel BaswedanANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Menurut Majelis Halim, keterangan Miryam yang menyebut adanya tekanan dari penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) saat proses pemeriksaan tingkat penyidikan, terbukti tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan yang sama.

Pasalnya, dua orang penyidik yang memeriksa Miryam yakni Muhammad Irwan dan Ambarita Damanik, telah membuktikan ketidaksesuaian Miryam dengan fakta yang ada.

"Rekaman CCTV pemeriksaan Miryam dan sejumlah keterangan ahli di persidangan, juga berbanding terbalik dengan pernyataan Miryam S Haryani," ujar Hakim.

Dalam putusan itu, hal yang memberatkan vonis majelis hakim terhadap Miryam lebih kepada  perbuatan Politisi Hanura ini yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Padahal keterangan Miryam menjadi pembuktian adanya tindak pidana korupsi proyek e-KTP," kata dia.

Sedangkan hal yang meringankan dalam vonis tersebut adalah, Miryam bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah tersangkut hukum sebelumnya.

Menolak Putusan Hakim 

Divonis Lima Tahun Penjara, Miryam Haryani: Saya Akan Kejar Novel BaswedanANTARA FOTO/Rosa Panggabean

‎Sementara itu, kepada awak media, Miryam mengaku tidak terima dengan putusan hakim. "Jangankan jadi terdakwa atau terpidana, jadi tersangka saja sejak awal saya sudah keberatan," ujar Miryam usai persidangan.

Dia juga bersikukuh ‎mengenai adanya tekanan dari penyidik KPK sewaktu dirinya menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan dalam kasus e-KTP, terutama dari Novel Baswedan. 

"‎Sekarang begini, memberikan keterangan tidak benar, ada satu penyidik yang memberikan keterangan tidak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun," geram Miryam‎.

Karenanya, ‎Miryam mengaku berencana melaporkan Novel ke polisi lantaran telah memberikan tekanan dan ancaman kepada dirinya. 

"Belum tahu kapannya, saya juga harus berkonsultasi dengan tim kuasa hukum," ungkapnya.

Divonis Lima Tahun Penjara, Miryam Haryani: Saya Akan Kejar Novel BaswedanANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Selain itu, M‎iryam pun mengaku masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.‎

"‎Saya dengan tim lawyer akan berpikir dalam waktu tujuh hari untuk banding atau tidaknya," kata Miryam.

Miryam sendiri didakwa dengan Pasal 22 Jo undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan Miryam Haryani Buronan Kasus e-KTP, Siapa Dia?

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya